Oknum Guru SMU N 1 Seputih Mataram Lamteng, Diduga Buat Vidio Mesum Bareng Sepupunya.

Lampung Tengah, lantainewstv.com—Kembali ulah oknum Guru Bahasa Inggris berinisial SKO di SMU N 1 kabupaten Lampung Tengah mencoreng Dunia Pendidikan di Kabupaten Lampung Tengah,Vidio mesum yang di duga diperankan Oknum Guru tersebut bersama seorang Wanita berinisial SMI yang masih sepupunya beredar di Media Sosial Dan menggegerkan Warga desa Bumi Setia kecamatan Seputih Mataram kabupaten Lampug Tengah.

Dalam rekaman Vidio tersebut Nampak SMI dalam kondisi telanjang Bulat Tengah berhubungan dengan Seseorang yang menurut Ibu SMI adalah SKO yang masih saudara sepupunya dan berprofesi sebagai Guru Bahasa Inggris di SMU N 1 Seputih Mataram.

Saat dikonfirmasi Awak Media lantainewstv.com Jumat (02/01/2026) SMI mengaku bahwa orang dalam vidio Mesum tersebut adalah Dirinya bersama Oknum Guru tersebut, vidio tersebut di rekam SKO menggunakan HP dan di duga di sebarkan oleh SKO, dirinya dan Suaminya mengaku sangat di Rugikan dan tidak terima dengan ulah SKO yang membuat dan menyebarkan Vidio mesumnya.

SKO, oknum Guru Bahasa Inggris di SMU N 1 Seputih Mataram Saat di konfirmasi menolak tudingan SMI, dirinya Justru mengaku mengetahui adanya Vidio Mesum itu dari Oknum polisi bernama Suwarno,yang menjabat sebagai Kanit Intel Polsek Seputih Mataram.

Menurut SKO Kanit itu datang dan menunjukan adanya Vidio Mesum SMI dan seseorang Laki – Laki,dan karena SMI masih sepupunya maka Kanit Intel Polsek Seputih Mataram sengaja memanggil Dirinya untuk memberi informasi terkait adanya Vidio Mesum sepupunya yang beredar luas di Masyarakat melalui Medsos.

Merasa sangat di Rugikan dan dipermalukan dengan adanya Vidio tersebut, SMI dan Suaminya mengaku akan segera melaporkan ulah SKO ke Polres Lampung Tengah dengan Di dampingi Advokat dan Awak Media.

Penyebaran video porno, baik oleh individu maupun media sosial merupakan tindakan pidana. Aturannya bukan hanya mengikat masyarakat umum, tetapi juga perusahaan media, kanal berita, media sosial maupun akun publik yang memiliki banyak pengikut.

Diatur dalam Undang-Undang ITE
Pasal 27 ayat (1) UU ITE dengan tegas melarang setiap orang: “Mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan.

Video porno termasuk kategori muatan melanggar kesusilaan. Ancaman pidananya:
Penjara maksimal 6 tahun.Denda maksimal Rp1 miliar. Media sosial yang sengaja menayangkan, mengunggah ulang, atau memberikan akses ke video tersebut dapat dijerat pasal ini.

(Firdaus)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *