Program Jambanisasi di Kampung Mekar Karya, Putra Rumbia, Lamteng di Terindikasi Jadi Ajang Korupsi.

Lampung Tengah, lantainewstv.com—Program Jambanisasi dari Dinas Perkim (Perumahan dan Kawasan Permukiman) tahun 2025 yang Merupakan program berkelanjutan yang diimplementasikan di tingkat daerah untuk mengatasi masalah sanitasi dasar, dan bentuk komitmen pemerintah dalam menyediakan fasilitas sanitasi layak untuk seluruh warganya.

Dengan melibatkan partisipasi aktif dari masyarakat dan perangkat desa di Kampung Mekar Karya Kecamatan Putra Rumbia kabupaten Lampung Tengah di duga menjadi Ajang Korupsi bagi Pengurus KSM di Desa.

Kepada Awak Media beberapa Waktu yang lalu ketua Kelompok swadaya Masyarakat Desa Mekar karya menyampaikan susunan pengurus terdiri dari ;

  • Ketua Ksm : Suko
  • Sekertaris : Kade arya
  • Bendahara : Slamet setiawan

Nilai Anggaran sebesar 67 titik x 9350.000 Rp 626.450.000.- Dengan Volume panjang 170 Cm dan lebar 150 Cm pertitik bangunan.

Saat Awak media melakukan penelusuran di lokasi Warga mengaku menerima bantuan di ahir tahun 2025 dari Kampung Mekar Karya dan terima jadi,mereka mengaku hanya menyediakan Lahan untuk bangunan, sebagian mengaku memang sebagai penerima manfaat yang di ajukan Ke Kepala Desa dan ada juga yang merupakan oper Alih dari penerima Mamfaat sesuai kebijakan dari Kepala Desa.

Sayangnya dari Hasil Investigasi ke Lokasi dan konfirmasi ke Ketua KSM terindikasi dugaan Manipulasi harga dan upah pekerja juga markup material Bangunan, di setiap titik ada dugaan Mark Up jutaan Rupiah hingga di duga dari mark up di setiap titik KSM desa Mekar Karya meraup keuntungan Ratusan juta Rupiah.

Perlu diketahui Mark up anggaran artinya praktik melebih-lebihkan atau menggelembungkan nilai anggaran suatu kegiatan sehingga ada selisih dana yang bisa disalahgunakan untuk keuntungan pribadi atau kelompok, dan ini termasuk bentuk awal korupsi yang tidak dibenarkan.

Ini berbeda dengan mark up dalam bisnis yang sah untuk menentukan harga jual dengan menambahkan persentase keuntungan dari harga pokok produk, dan ini Merupakan pintu masuk awal ke tindak pidana korupsi dan penggelapan dana yang berakibat kerugian Negara.

Sanksi hukum mark up anggaran sangat serius karena termasuk tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, dijerat dengan UU Pemberantasan Tipikor (UU No. 20/2001) dengan ancaman penjara dan denda bagi pelakunya, meliputi pidana penjara 15 tahun penjara dan denda miliyaran Rupiah hingga kewajiban mengembalikan kerugian negara, karena mark up termasuk penggelapan, penipuan, atau penyalahgunaan wewenang.

(firdaus)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *