
Lampung Timur, lantainewstv.com—Penambangan Pasir Ilegal di Kecamatan Pasir Sakti dan sekitarnya semakin terang-terangan dan mengundang pertanyaan yang sangat menggelitik “Masihkah Hukum menjadi Panglima di Negeri ini???”
Meskipun Beroperasi di depan mata para Oknum penegak Hukum Polsek Pasi Sakti,Polres Lampung Timur dan Polda Lampung,Namun kegiatan Ilegal Penambangan Pasir Ilegal yang berpotensi merusak lingkungan dan merugikan keuangan negara ini tetap beroperasi dengan Aman,nyaman dan makin merajalela.
Para Awak Media yang sebelumnya memberitakan terkait kegiatan Ilegal ini malah di takut-takuti di laporkan Dewan Pers, disebut pembuat berita Hoaxs bahkan di minta menghapus berita oleh Oknum APH.
Bahkan di ancam akan di cari-cari kesalahannya alias di kriminalisasi kalau tidak menghentikan Berita terkait Tambang Ilegal di Kecamatan Pasir Sakti dan sekitarnya.
Padahal jelas tercantum Pasal-pasal Pidana pada UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
1.Menambang Tanpa Izin (158)
110. Ketentuan Pasal 158 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 158
Setiap orang yang melakukan Penambangan tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
2.Menyampaikan Laporan Tidak Benar atau Keterangan Palsu (159)
111. Ketentuan Pasal 159 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 159
Pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang dengan sengaja menyampaikan laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 huruf e, Pasal 105 ayat (4), Pasal 110, atau Pasal 111 ayat (1) dengan tidak benar atau menyampaikan keterangan palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
3.Melakukan Kegiatan Operasi Produksi pada tahap kegiatan Eksplorasi (160)
112. Ketentuan ayat (1) Pasal 160 dihapus sehingga Pasal 160 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 160
(1) Dihapus.
(2) Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
4.Menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/ atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang izin (161) 113. Ketentuan Pasal 161 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161
Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan Pengolahan dan/atau Pemurnian, Pengembangan dan/atau Pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (3) huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
5.Memindahtangankan izin (161A)
114. Di antara Pasal 161 dan Pasal 162 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 161A dan Pasal 161B sehingga berbunyi sebagai berikut:
Pasal 161 A
Setiap pemegang IUP, IUPK, IPR, atau SIPB yang memindahtangankan IUP, IUPK, IPR, atau SIPB sebagaimana dimaksud Pasal 70A, Pasal 86G huruf a, dan Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pindana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp 5.000.000.00O,00 (lima miliar rupiah).
6.Tidak Melaksanakan Reklamasi dan Pascatambang dan tidak Menempatkan Jaminan Reklamasi dan/atau Pascatambang (161B)
Pasal 161B
(1) Setiap orang yang IUP atau IUPK dicabut atau berakhir dan tidak melaksanakan:
a. Reklamasi dan/atau Pascatambang; dan/atau
b. penempatan dana jaminan Reklamasi dan/atau dana jaminan Pascatambang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).
(2) Selain sanksi pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), eks pemegang IUP atau IUPK dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pembayaran dana dalam rangka pelaksanaan kewajiban Reklamasi dan/atau Pascatambang yang menjadi kewajibannya.
(bersambung)