
Lampung Timur, lantainewstv.com—Jum’at tanggal 20 Juni 2025, Advokad Murtadho, S.H mendatangi Polres Lampung Timur guna menyampaikan Pengaduan terkait Pemalsuan surat kuasa Subtitusi dari Hi. Kemari, S.H., M.H pada kantor Hukum Hi. Kemari, S.H., M.H dan Pemalsuan Tanda tangannya pada Surat Kuasa Subtitusi Tersebut yang diduga dilakukan oleh Wiwit Fauzan, S.H., yang membuat dokumen tersebut selaku ketua tim kuasa SUBTITUSI pendampingan Warga pemilik Lahan eks Register 37 Way kibang.
Menurutnya Pemalsuan Surat dan Tanda Tangannya tersebut sangat merugikan Dirinya selaku Advokat penerima kuasa Subtitusi baik secara moril maupun materi mengingat Hak-haknya banyak yang tidak dia terima setelah hampir 5 bulan bekerja selaku kuasa subtitusi di Kantor hukum Wiwit Fauzan, S.H. dan Rekan.
Dirinya mengaku di BAP Penyidik Polres Lampung Timur selamat 3 jam dan di beri kurang lebih 15 pertanyaan terkait Pengaduan yang di sampaikan Ke Polres Lampung Timur.
Murtadho, S.H., alias Edo berharap pihak Polres Lampung Timur bisa bertindak Profesioanal dalam menangani Pengaduannya tersebut,dan bisa memberikan Sanksi sesuai aturan yang berlaku bagi pelaku Pemalsuan tanda tangannya,dan berharap Pengaduannya tersebut bisa menjadi pembuka jalan pengembangan Ke semua pihak yang terlibat dalam Pemalsuan Surat dan Tanda tangan yang di adukannya.
(Tim)