
Lampung Timur,lantainewstv.com – Maraknya kegiatan Tambang Pasir Kuarsa di Lampung Timur yang begitu Menggiurkan,khususnya di kecamatan Pasir Sakti,Labuhan Maringgai dan beberapa kecamatan lainnya membuat Pengusaha Tambang Pasir nekat menabrak Aturan yang sudah ditetapkan terkait Penambangan oleh Pemerintah.
Seperti yang di duga dilakukan oleh pengusaha tambang Pasir PT Silika Timur Abadi yang saat ini Gencar melakukan kegiatan Eksploitasi Tambang pasir Kuarsa di desa Mekarsari kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur dan di seputaran kecamatan Labuhan Maringgai.
diduga kuat PT Silika Timur Abadi melanggar Tapal batas area penambangan yang sudah di tentukan dalam Daptar kordinat dan peta wilayah izin Pertambangan yaitu kecamatan Gunung Pelindung dan Labuhan Maringgai.
Belum lagi saat di akses ke Modi dan Momi yang menjadi landasan dan acuan investor dan pembeli untuk melihat sebatas mana per izinnan Perusahaan terdapat banyak kejanggalan,mulai dari Izin yang masih Eksplorasi,tidak adanya data pemilik Perusahaan baik direksi,Komisaris atau pemilik saham, juga Kenapa di modi dan momi tidak tertulis tahapan kegiatan operasi produksi yang diduga karena beberapa syarat yg tidak terpenuhi.
Bahkan di duga kuat Rekanan angkutan tidak memiliki IPP yang terdaftar di kementerian ESDM,menjual material tidak sesuai peruntukan nya(pengolahan dan pemurnian),tentu saja dengan pengangkutan tampa IPP dan Penjualan tidak sesuai dengan peruntukan PT Silika Timur Abadi berpotensi merugikan keuangan Negara terkait Pajak,mengingat seharusnya per triwulan Perusahaan penambang Wajib lapor dan dalam Surat jalan hanya tercantum nama barang dan jumlahnya tampa di sebutkan Harga dan PPN yang harusnya masuk ke Pajak.
Dan saat Awak media mendatangi Dinas Lingkungan Hidup Provingsi Lampung,PT Silika Timur Abadi yang sudah beroperasi setahun lebih diduga belum mempunyai UKL- UPL padahal jelas UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan lingkungan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap Lingkungan Hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Sedangkan pada PP No. 22 Tahun 2021 yang terbaru, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah rangkaian proses pengelolaan dan pemantauan Lingkungan Hidup yang dituangkan dalam bentuk standar untuk digunakan sebagai prasyarat pengambilan keputusan serta termuat dalam perizinan Berusaha, atau persetujuan Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah. Pemberlakuan UKL-UPL berdasarkan usaha dan/atau kegiatan yang tidak memenuhi kriteria AMDAL. AMDAL dan UKL-UPL merupakan dokumen yang menjadi dasar persetujuan lingkungan hidup berdasarkan PP No 22 Tahun 2021,yang mana Pelaku usaha wajib melaporkan kegiatannya setiap enam bulan sekali.
Hingga diduga PT Silika Timur Abadi perizinannya cacat hukum,baik angkutan dan izin tambangnya yang jelas merupakan Tindak Pidana yang harus di Usut tuntas oleh Aparat Penegak Hukum karena jelas sanksi pidana Baik Denda maupun kurungan.
Sayangnya H,Eki Setyawan yang diduga merupakan pemilik PT Silika Timur Abadi saat dihubungi melalui WA menolak memberi keterangan,” ke Minerba saja” jawabnya melalui Chat WA.
Advokad PAI yang juga Ketua Umum LSM Lantai Edo Murtadho,SH. Saat di minta tanggapan terkait Hal ini memaparkan sejumlah Aturan yang menjerat para pelaku Tambang Ilegal dalam Undang-undang No 20 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang No 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara :
Pasal 158 (menambang Tampa izin)
“Setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp.10.000.000.000.-“
Belum lagi pada Pasal 159,160,161 yang kesemuanya mengatur sanksi pidana kurungan dan denda mulai dari Laporan palsu/keterangan palsu terkait usaha tambang,melakukan kegiatan operasi produksi pada tahap Eksplorasi, menampung,memanfaatkan,melakukan pengolahan dan/atau pemurnian,Pengembangan dan/Atau pemanfaatan pengangkutan penjualan Mineral dan / atau Batubara yang tidak berasal dari pemegang Izin,memindahtangankan Izin sampai tidak melakukan Reklamasi pasca Tambang,sanksinya sangat jelas di atur dalam Undang – Undang.
Melalui LBH dan LSM yang di pimpinnya,Edo Murtadho,SH.mengaku siap melaporkan Dugaan Pidana yang terjadi dalam Penambangan yang dilakukan PT Silika Timur Abadi dan meminta tim Gakum DLH provingsi Lampung agar melakukan Investigasi ke lokasi terkait UKL – UPL yang diduga belum di miliki PT Silika Timur Abadi yang sudah beroperasi lebih dari Satu tahun.
( MR Jo)