Di duga LPK Ilegal untuk TKI G to G tujuan Korea,beroperasi  di Desa Giriklopo Mulyo.

Sekampung,lantainewstv.com – Lembaga pelatihan kerja (LPK) adalah instansi pemerintah, badan hukum atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja.dimana Pendirian LPK sendiri diatur dalam Permenaker 17/2016 LPK adalah instansi pemerintah, badan hukum, atau perorangan yang memenuhi persyaratan untuk menyelenggarakan pelatihan kerja. LPK tersebut nantinya yang akan mengadakan pelatihan kerja berupa kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai dengan jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan. LPK sendiri dibagi menjadi LPK Swasta dan LPK Pemerintah atau Perusahaan.Setiap LPK harus mempunyai Badan Hukum,Pengurus dan izin dari Dinas tenaga kerja yang ditanda tangani Kepala Dinas serta di berikam no Registrasi sesuai peraturan Mentri dalam Negeri mengenai kode dan data wilayah administrasi  Pemerintahan.


Namun Hal ini nampaknya tidak di gubris oleh Penanggung jawab LPK Keong 6 yang berdomisili di Dusun 1 Giri Klopo Mulyo,kecamatan Sekampung kabupaten Lampung Timur.
Pasalnya menurut Informasi dari Warga yang enggan di sebut jati dirinya  LPK yang diketuai Alm Turmudi ini masih beroperasi dengan menerima puluhan Siswa yang akan berangkat sebagai Tenaga kerja di Korea.padahal di duga Izin operasinal LPK ini sudah mati,dan belum ada perubahan Akte Pendirian terkait Sudah meninggalnya Ketua LPK nya Alm Turmudi.dan dilanjukan oleh anaknya yang bernama Fuad tampa ada perubahan Di Akte pendirian LPK.


Fuad pengelola LPK saat dihubungi via Whap apps menolak untuk bertemu guna Konfirmasi,Dirinya hanya menyampaikan LPK yang dikelolanya bernama LPK Keong 6.dan bekerjasama untuk pengirimam TKI pada Progam G to G.dan semua perizinan langsung dari kementrian UMKM,”silahkan kalau mau di beritakan” ujar Fuad saat di hubungi via telepon ( Senin 22/07/2024)

kepada Wartawan saat dihubungi Via Telepon beberapa waktu yang lalu. Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani mewanti-wanti bila ditemukan LPK nakal, maka akan diperanginya.Benny menyebut negara hadir untuk melindungi pekerja migran Indonesia sehingga tidak perlu ada rasa takut. Tak hanya itu, untuk LPK yang baik, Benny menganjurkan untuk diberikan edukasi ke publik Hingga Masyarakat perduli dan mau melaporkan jika ada LPK yang tidak mengikuti Aturan main.

Dirinya menjamin akan segera menindak lanjuti setiap laporan yang masuk dan akan meminta Disnaker dan Aparat terkait menutup LPK yang terbukti melanggar aturan.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *