6 Hakim MK Telah Terbukti Melanggar Kode Etik, MKMK Berikan Sanksi Teguran Lisan.

Jakarta, lantainewstv.com–Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi teguran lisan terhadap 6 orang hakim MK karena dianggap terbukti melakukan pelanggaran etik.

Keenam hakim tersebut yakni, Manahan M. P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh dan M Guntur Hamzah.

Putusan nomor 5/MKMK/L/10/2023 tersebut dibacakan langsung oleh Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat serta Bintan R Saragih dan Wahiduddin Adams sebagai anggota dalam sidang putusan, Selasa (7/11/2023).

Jimly mengungkapkan, Hakim terlapor terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim yang bersifat tertutup sehingga melanggar prinsip kepantasan.

“Memutuskan menyatakan para hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan disanksi teguran lisan secara kolektif,” tandas Jimly.

Untuk diketahui, putusan ini berkaitan dengan laporan Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia (TAPHI), Advokat Pengawal Konstitusi, Perhimpunan Pemuda Madani dan Alamsyah Hanafiah.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *