Bandar Lampung, lantainewstv.com–Polda Lampung meminta kepada 48 pemilik rekening untuk menghubungi kantor Bank Rakyat Indonesia (BRI) terdekat.
Hal tersebut disampaikan oleh Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di GSG Presisi Mapolda Lampung, Senin (27/11/2023).
Dirinya mengatakan, polisi mendata ada 48 kode rekening pemilik bidang tanah yang terblokir karena kasus korupsi Bendungan Margatiga Lampung Timur.
“Jadi rekening tersebut sudah dibuka oleh penyidik,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi.
Pemilik 48 rekening tersebut diminta untuk menghubungi BRI terdekat guna melakukan transaksi seperti biasanya.
Sebelumnya, jajaran Ditreskrimsus Polda Lampung berhasil mengamankan Rp 9,3 miliar dari pengadaan Bendungan Margatiga, di Desa Trimulyo, Kecamatan Sekampung, Kabupaten Lampung Timur, Lampung.
Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astituk mengatakan, pihaknya telah mengamankan barang bukti sebesar Rp 9,3 miliar dari kasus korupsi tersebut sejak 2020 sampai 2022.
“Akibat dari kasus Bendungan Margatiga bahwa tim Ditreskrimsus Polda Lampung telah melakukan penyitaan barang bukti korupsi Bendungan Margatiga senilai Rp 9,3 miliar,” kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadilah Astutik saat menggelar konferensi pers di GSG Presisi Polda Lampung, Senin (27/11/2023).
Dirinya mengatakan, pada 10 Januari 2020 di Bendungan Margatiga yang merupakan proyek strategis nasional telah terjadi mark up atau fiktif dan penanaman serta pembangunan.
“Hak tersebut setelah dilakukan penetapan lokasi atas tanam tumbuh, bangunan, kolam dan ikan,” jelas Kombes Pol Umi.
(Red)