Bandar Lampung, lantainewstv.com–Polda Lampung meringkus 30 tersangka dengan barang bukti (BB) 43 Kg Ganja, 113 Kg Sabu dan 1.000 butir ekstasi selama 1 bulan atau periode Oktober sampai November 2023.
Kapolda Lampung, Irjen Pol Helmy Santika mengatakan, penangkapan itu berdasarkan hasil 14 ungkap kasus dengan total tersangka sebanyak 30 orang.
“Dimana Polda Lampung 6 kasus dengan 18 tersangka dan BB 78 Kg sabu. Lalu, Polres Lampung Selatan dengan 8 kasus dengan 12 tersangka dan BB 43 Kg ganja, 35 Kg sabu dan 1.000 butir ekstasi,” ujarnya saat konferensi pers di Mapolda Lampung, Selasa (28/11/2023).
Adapun rincian wilayah penangkapan nya yakni wilayah Lampung sebanyak 13 tersangka, Jakarta 8 tersangka, Medan 1 tersangka, Aceh 5 tersangka dan Jawa Timur 3 tersangka.
“Dari total 30 tersangka itu ada 7 orang warga Aceh, 7 orang warga Jawa Timur, 6 orang warga Jakarta, 6 orang warga Lampung, 1 orang warga Kepri, 2 orang warga Jawa Barat, dan 1 orang warga Medan,” jelasnya.
Helmy mengungkapkan barang bukti tersebut didapatkan para tersangka dari Negara Malaysia.
“Ini jaringan Aceh dan berbeda dengan jaringan Fredy Pratama yang telah kita ungkap sebelumnya,” tegasnya.
(Red)