4 Dari 5 Pelaku Pengeroyokan Pada Anggota Polisi Telah Diamankan Polisi.

Bandung, lantainewstv.com–Jajaran Satreskrim Polresta Bandung berhasil menangkap 4 dari 5 pelaku pengeroyokan terhadap anggota Polisi, 1 orang DPO. Kejadian ini terjadi di Jalan Raya Kemasan Banjaran-Soreang, Kabupaten Bandung, Rabu (20/12/2023).

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan Alhamdulillah Polresta Bandung berhasil menangkap pelaku pengeroyokan dengan korban seorang anggota Polisi.

Jadi korban ini merupakan anggota Polsek Cimaung hendak pulang ke rumah sambil membeli susu anak setelah bertugas melakukan pengamanan, Dan pada saat sedang di jalan ada cekcok, kemudian Polisi tersebut berusaha melerai namun para pelaku mengeroyok korban.

Para pelaku terus mengeroyok korban, padahal koban telah memberitahu bahwa dirinya seorang anggota Polisi, Para pelaku ini melakukan aksi pengeroyokan dalam pengaruh minuman keras.

Hukum bagi pemilik senjata rakitan yakni 10 tahun penjara, dan untuk pengeroyoka dengan kekerasan melawan petugas dijerat Pasal 170 KUHP hukuman penjara 5 tahun 6 bulan dilapisi pasal 212 KUHP

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *