Bandar Lampung, lantainewstv.com–Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menetapkan dua orang sebagai tersangka dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung tahun anggaran 2020 dan 2021.
Kajati Lampung Nanang Sigit Yulianto menjelaskan bahwa perbuatan kedua tersangka diduga telah merugikan kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah.
“Namun, saya tidak bisa menyampaikan nama tersangka, tunggu di tahap kedua, sementara ada 2 tersangka,” kata Nanang saat acara Refleksi Kinerja Kejati Lampung di Kantor Kejati setempat, Kamis (28/12/2023).
Kedua tersangka diketahui merupakan pengurus KONI Lampung dengan inisial FN dan AN, Kejati juga sudah menerima pengembalian kerugian negara.
“(Kerugian negara) senilai Rp 2,57 miliar, Saat ini masih dalam tahapan pengembalian,” ujarnya.
Diketahui, kasus dugaan korupsi dana hibah KONI Lampung senilai Rp 29 miliar telah merugikan keuangan negara sebesar Rp2,5 miliar.
Kasus ini telah diusut tim penyidik Kejati sejak tiga tahun lalu, Ratusan orang pun sudah diperiksa sebagai saksi, Namun, Kejati baru hari ini menetapkan tersangka.
(Red)