
Lampung Timur, lantainewstv.com—Berdasarkan keterangan yang telah di sampaikan oleh salah seorang warga Dusun 2 Desa Sukacari Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur, yang enggan disebutkan namanya menyampaikan, pada Sabtu (17/05/2025).
Bahwa beberapa warga di sekitar merasa resah dengan berdiri nya sebuah tower besi dengan ketinggian kurang lebih sekitar tiga puluh meter yang digunakan untuk jalur pemancar signal bagi pengusaha pemasangan Wi-Fi, yang diduga belum memilik ijin usaha, maupun ijin lingkungan.
Dikarenakan belum ada keterangan untuk kami selaku masyarakat atas berdiri nya tower untuk pemancar signal yang telah berdiri tegak kurang lebih sudah hampir dua tahun didirikan, dengan ketinggian yang cukup tinggi,” jelas salah seorang warga tersebut.
Selanjutnya, Sopian selaku pengusaha Wi-Fi yang diduga ilegal tersebut menjelaskan kepada awak media Gemadika.com pada Jum’at tanggal 16 Mei 2025, saat ditemui di lokasi kerja nya yang terletak di Dusun 2 Desa Sukacari Kecamatan Batanghari Nuban Lampung Timur.
Dalam keterangan Sopian menjelaskan, bahwa terkait pemilik usaha Wi-Fi dan yang mendirikan tower yang ada dibelakang rumah nya itu dirinya belum mengetahui, setelah itu ia mengatakan, bahwa tower itu milik bersama dengan orang pusat,” kata Sopian.
Kemudian untuk yang membuka usaha pemasangan Wi-Fi disini saya belum tau, karena saya hanya Rilei, tapi kalau ada konsumen yang membutuhkan untuk pemasangan, itu saya yang memasang khusus untuk di wilayah Sukacari, kalau untuk masalah ijin saya belum punya karena saya masih nginduk melalui PT Gurita Siber.
Dan untuk masalah ijin mendirikan tower itu dari dulu saya memang belum punya ijin, bahkan sampai saat ini, karena ijin nya masih di proses, namun sampai saat ini belum juga selesai proses ijin nya itu, karena proses ijin saya itu masih di proses pihak Kecamatan,” ungkap Sopian.
Dalam hal ini masyarakat Desa setempat berharap kepada pihak instansi pemerintah yang terkait dapat menindak lanjuti pengusaha Wi-Fi yang diduga ilegal tersebut.
(Tim)