Bandar Lampung, lantainewstv.com–Berdasarkan data penelitian Badan Narkotika Nasional (BNN) RI, pada tahun 2022 terdapat 298 desa/kelurahan di Provinsi Lampung masuk kategori bahaya narkotika.
“Dari 2.638 desa/kelurahan di seluruh wilayah Lampung, ada 298 desa/kelurahan masuk kategori bahaya narkotika. Ini data penelitian BNN RI tahun 2022,” kata Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNNP Lampung, AKBP Hendry Julius Pardomoan Siahaan, saat acara pemusnahan barang bukti narkotika di Krematorium Lempasing di Jl. Laksamana RE Martadinata, Sukajaya Lempasing, Telukbetung Timur, Bandar Lampung, Jumat (24/11/2023).
Hendry mengatakan, di Provinsi Lampung juga terdapat 576 desa/kelurahan masuk kategori waspada narkotika, 1.460 desa/kelurahan masuk kategori siaga dan 304 desa/ kelurahan masuk kategori aman.
la menjelaskan, dari data hasil penelitian BNN RI dan LIPI pada tahun 2019, angka prevalensi di Provinsi Lampung sebesar 0,90 persen atau sebanyak 31.811 orang menjadi penyalahguna narkotika.
Pada acara tersebut, BNNP Lampung memusnahkan barang bukti narkotika berupa sebanyak 82,981 gram sabu dan 2.048,11 gram ganja. Pemusnahan barang bukti dilakukan dengan cara dibakar.
(Red)