
Bandarjaya, lantainewstv.com—Resah dengan Ulah dua oknum ASN lawan Jenis yang merupakan Pegawai di Inspektorat,Pemkab Lampung Tengah,Warga diwakili Tokoh Masyarakat dan Perangkat Desa mendatangi Rumah kos Oknum pegawai Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah di Kelurahan Bandar Jaya Barat RT 11 RW 02.Pada Hari Jumat malam Sabtu tanggal 01 Agustus 2025.
Menurut Warga Oknum pegawai Inspektorat Lampung Tengah berinisial PSP ini sering didatangi oleh Rekan kerjanya yang berinisial FF warga kota Metro yang sudah berkeluarga alias sudah berkeluarga istri.
FF di duga sering datang dan menginap di kost an PSP, dan setiap datang pintu kost langsung di tutup oleh mereka yang membuat para pemuda merasa Geram karena tidak mau Desanya dikotori dengan perbuatan Zinah yang bisa membuat Sial 40 Rumah di sekitaran tempat kost ASN berinisial PSP ini.
Bapak Gandi Tokoh Masyarakat yang saat itu mendatangi Kost Oknum ASN Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah berinisial PSP bersama Warga dan Ketua RW 02 Kelurahan Bandar Jaya Barat kabupaten Lampung Tengah bapak Imanuel Ali membenarkan peristiwa tersebut.
Menurutnya Dirinya selaku Tokoh Masyarakat menerima pengaduan dari para pemuda Yang berniat menggerebek kedua oknum ASN yang di duga berbuat mesum,Namun dirinnya mencegah Niat mereka dan segera menghubungi Pak RW untuk mendatangi tempat kost agar tidak terjadi hal – hal yang tidak di inginkan.
Saat mendatangi Rumah Kost bersama Ketua RW 02 dan Warga, rumah kost tersebut dalam kondisi tertutup dan ternyata di dalamnya ada kedua oknum ASN Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, kepada keduanya Bapak Gandi menyampaikan Agar jangan menutup pintu saat ada Tamu laki – laki yang bertamu dan dilarang keras menginap jika mereka bukan saudara kandung,serta jika ada saudara yang menginap wajib lapor ke aparat Desa setempat.
Beliau meminta agar keduanya jangan mengulang lagi perbuatan mereka dan jika masih mengulang akan di laporkan ke polisi.yang di jawab oleh oknum ASN Inspektorat Lampung Tengah berinisial PSP yang masih berstatus Gadis bahwa mereka akan menikah, Namun tetap tidak di terima oleh Bapak Gading dan Ketua RW 02, karena Secara Hukum mereka belum sah menikah, dan ahirnya Keduanya berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya itu.
Namun belakangan di dapat informasi dari sesama ASN Inspektorat Lampung Tengah ternyata FF sudah berkeluarga dan Istrinya tinggal di Metro, hingga di duga kuat hubungan keduanya merupakan hubungan gelap alias perselingkuhan, Karena sangat jelas dalam aturan ASN wanita tidak boleh menjadi istri kedua,dan perlu proses panjang bagi ASN Pria yang akan berpoligami,hingga ucapan PSP bahwa mereka akan menikah adalah kebohongan semata.
Saat dikonfirmasi di Kantor Inspektorat Lampung Tengah (Rabu 06/08/2025) Kepala Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah Adi Sriyono, S.Sos., M.M. didampingi Sekertaris dan Irbansus membenarkan bahwa FF dan PSP merupakan ASN di Kantor Inspektorat Kabupaten Lampung Tengah, dan jika benar keduanya melakukan pelanggaran dan ada aduan resmi pihak Inspektorat akan melakukan pemeriksaan kepada Keduanya, terkait sanksi yang akan di berikan tergantung dari hasil pemeriksaan nanti ujarnya.
Sekertaris Inspektorat,Dina Tyagita Vidya, S.H., M.H.menjelaskan bahwa sudah dua hari keduanya tidak masuk kerja dengan alasan sibuk pindah kontrakan, Menurutnya selama ini keduanya memang terlihat sering bersama.
Namun kebersamaan mereka hanya terkait pekerjaan,Sayangnya kedua oknum ASN tersebut menolak dikonfirmasi dan meminta bantuan seseorang untuk menemui awak media guna menyelesaikan masalah ini,dan meminta tolong agar berita ini jangan di naikan.
Dikutip dari situs BKN,di jelaskan Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS tidak secara gamblang diatur terkait perselingkuhan. Namun bukan berarti saat tidak disebutkan dalam aturan maka tidak bisa ditindak atau diberikan hukuman disiplin.
Dalam peraturan tersebut setiap tindakan/kegiatan yang menimbulkan dampak turunnya harkat, martabat, citra, kepercayaan, nama baik dan/atau mengganggu kelancaran pelaksanaan tugas Unit Kerja, instansi, dan/atau pemerintah/negara.
Beberapa kasus perselingkuhan dikalangan PNS yang terjadi menimbulkan beberapa perbuatan atau tindakan yang tidak sesuai dengan kewajiban dan larangan PNS sebagaimana yang telah diatur. Terkait hal tersebut PNS yang terbukti atau terlibat dalam kasus perselingkuhan dapat diberikan hukuman disiplin berat berupa :
a. Penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama 12 (dua belas) bulan.
b. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama 12 (dua belas) bulan.
c. Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai PNS.
Dalam penegakan disiplin PNS termasuk kasus perselingkuhan bukanlah merupakan delik aduan. Artinya penegakannya tidak menunggu adanya laporan ataupun aduan terlebih dahulu. Dimana pengawasan PNS tersebut melekat kepada atasan langsung.
Apabila atasan PNS tidak melakukan penegakkan disiplin baik yang diketahui sendiri maupun laporan yang ada maka atasan tersebut akan dijatuhi hukuman disiplin setingkat lebih tinggi dari PNS yang melakukan pelanggaran,jadi kita tunggu apakah Dinas Inspektorat berkomitmen menjalankan aturan ke pegawainya dan siap menunjukan ke Masyarakat sebagai lembaga yang berpungsi sebagai
perumus kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan dan pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi, dan kegiatan pengawasan lainnya,Mampu menegakkan Aturan di Instasinya sendiri.
Tim