Metro, lantainewstv.com–Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro mengamankan seorang oknum pejabat pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kabupaten Lampung Timur (Lamtim).
Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut diduga terlibat penipuan dan penggelapan atas uang yang akan digunakan sebagai setoran fee proyek sumur bor pada Dinas PUPR Lamtim.
Oknum tersebut berinisial HJ yang menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya pada Dinas PUPR Kabupaten Lamtim. la diduga melakukan penipuan dengan modus menjanjikan kegiatan proyek sumur bor dan meminta uang setoran fee sebesar Rp 200 Juta.
Kapolres Metro AKBP Heri Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim IPTU Rosali mengungkapkan, diamankannya HJ atas laporan korbannya berinisial EY.
“Jadi kami amankan HJ pada hari Rabu tanggal 27 Desember 2023 atas hasil penyelidikan dari gelar perkara terhadap laporan korban EY. Dalam perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan,” kata Kasat, Jum’at (29/12/2023).
IPTU Rosali membeberkan kronologi kejadian dugaan penipuan proyek sumur bor yang dilakukan HJ terhadap EY. Tersangka melancarkan aksinya pada Kamis (11/9/2023) sekitar pukul 13.00 WIB lalu.
“Aksi tersangka ini dilakukan di parkiran PB 21 Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur. Modus yang dilakukan HJ adalah dengan cara menjanjikan kepada korban EY proyek sumur bor pada Dinas PUPR,” ujarnya.
Kasat mengatakan bahwa HJ meminta sejumlah uang kepada EY untuk setoran proyek. EY kemudian mengirimkan uang tersebut secara bertahap.
“Pertama itu korban dimintai setoran uang senilai Rp. 100 Juta dan oleh korban diberikan uang secara tunai. Kemudian pada tanggal 4 Oktober 2023 korban kembali dimintai uang Rp. 100 Juta, lalu uang tersebut ditransfer ke rekening BRI atas nama HJ,” jelasnya.
Kasat Reskrim tersebut juga menceritakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, HJ menjanjikan proyek sumur bor tersebut diberikan kepada EY pada bulan November 2023.
(Red)