
Bandar Lampung,lantainewstv.com.
Hi. Nuryadin, sosok pria yang dikenal sebagai “Raja Besi Tua” melalui Tim Hukum-nya, yang diwakili Irfan Balga, SH memberikan klarifikasi terkait pemberitaan yang dimuat Bongkarpost.co.id tanggal 8 Agustus 2023, yang memuat pernyataan Kuasa Hukum Darusalam, Ahmad Handoko, yang mengapresiasi putusan Majelis Hakim menolak gugatan Hi. Nuryadin.
Sementara dari Tim Kuasa Hukum Nuryadin, menyatakan bahwa berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Nomor 21/PdtG/2023/PN.Tjk tanggal 8 Agustus 2023 gugatan penggugat TIDAK DAPAT DITERIMA, bukan DITOLAK.
“Menurut kami, putusan perkara ini bukan ditolak tetapi tidak dapat diterima. Artinya, bisa jadi ada perbaikan atau upaya hukum lainnya, sehingga perkara ini tetap bisa berlanjut,” jelas Irfan Balga, SH. didampingi 15 rekan lainnya yang tergabung dalam wadah Organisasi Advokat PAI Lampung, di Kantor Redaksi Bongkarpost.co.id, pada Jumat (11/8/2023).
Dikatakan Irfan Balga,SH dengan adanya pemberitaan tersebut, kliennya Hi. Nuryadin merasa keberatan karena tidak sesuai dengan bunyi amar putusan.
“Inilah yang menyebabkan kami datang kesini, karena klien kami merasa keberatan, sehingga kami mengajukan hak jawab serta klarifikasi,” jelasnya.
“Masih ada upaya hukum, karena (perkara) ini belum inkrah,” pungkas Irfan Balga, yang diamini rekan – rekan seprofesinya yang tergabung dalam wadah Perkumpulan Advocaten Indonesia Provinsi (PAI) Lampung. (Red)