
Lampung Timur, lantainewstv.com—PT Trans Bintang Baru (TBB), yang selama ini menjual Surat Jalan kepada para Pengusaha Tambang dan Pengolah Hasil Tamban Ilegal di Kecamatan Pasir Sakti dan Sekitarnya ternyata menggunakan Alamat Kantor Fiktif.
Perusahaan Jasa Angkut yang menurut keterangan Mudhori alias Ustad Eko telah sejak bertahun-tahun menjual Surat jalan dengan harga Rp600.000 kepada para pengusaha Tambang dan Pengolah Pasir ilegal yang selama ini di gunakan untuk mendistribusikan Pasir Ilegal ke para Pengusaha yang menjadi penadah barang berupa hasil tambang pasir Ilegal ternyata berkedudukan Fiktif.
Hasil penelusuran Awak Media terkait Frofil Perusahaan yang terdaptar Di Administrasi Hukum Umum (AHU) tercantum Akta pendirian dari notaris Bambang Abiyono, S.H yang berkedudukan di Bandar Lampung.

Dengan pengurus dan pemegang saham : Wan ahmad Ruli anzhadi Hidayatullah selaku Direktur Utama, Aldo Navela Setyanto selaku Direktur, Edy Rahmad selaku Komisaris Utama, Hunil Hakim selaku Komisaris, Benny Purbaya selaku Komisaris dan Alamat Perusahaan berkedudukan di Dusun 1 RT 00 RW 00 Desa Karya Tani kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Provinsi Lampung.
Dan Dalam data Spionam (Sistem Perizinan Online Angkutan Darat dan Multimoda), yaitu sistem aplikasi berbasis daring dari Kementerian Perhubungan untuk memudahkan pengurusan berbagai izin terkait angkutan darat, seperti izin penyelenggaraan, kartu pengawasan angkutan orang, dan izin angkutan antar kota antar provinsi (AKAP).
Selain untuk perizinan, SPIONAM juga berfungsi untuk mengawasi perusahaan otobus, memeriksa validitas kendaraan, dan menyediakan data perusahaan resmi serta armadanya. tercatat Nama Benny Purbaya selaku pimpinan Perusahaan, namun saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu, Benny mengaku itu kesalahan Imput data oleh operator, Dirinya mengaku tidak ada hubungan apapun dengan PT TBB.
Namun saat Awak media melakukan Konfirmasi ke Kepala Desa Karya Tani minggu 02/11/2025 melalui kepala Dusun 1 bapak Mohamad Imam Safei,beliau menyampaikan bahwa tidak ada Perusahaan di Dusun 01 bernama PT Trans Bintang Baru atau (TBB).
Justru Para aparat Desa Karya Tani mengaku baru mendengar Nama PT Trans Bintang Baru,Yang ada di Dusun 01 menurutnya PT Silika Timur Abadi, Namun sudah tidak beroperasi lagi sejak awal tahun 2025.
Mereka juga menambahkan bahwa saat ini hanya ada usaha pengolahan Pasir silika yang berasal dari Tambang pasir ilegal di Mekar sari kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur yang di lakukan oleh Cik Herawati Pengusaha asal Bandar Lampung,yang menggunakan Pekerja warga Dusun 1 Karya Tani.

Murtadho, S.H., yang akrab di panggil Bang Edo, Ketua umum Perkumpulan lingkaran Analisis Tranparansi Indonesia saat di minta tanggapan terkait penggunaan Alamat Fiktif oleh PT Trans Bintang Baru menilai Hal ini merupakan satu perbuatan memberi keterangan palsu dalam Akta autentik yang melanggar Hukum sebagaimana di maksud dalam pasal Pasal 266 KUHP:
“Barang siapa menyuruh menempatkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik mengenai hal-hal yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akta itu, dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai akta tersebut seolah-olah keterangannya sesuai dengan kebenaran, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.”
Menurutnya Keterangan palsu dalam akta autentik adalah tindakan memberikan pernyataan yang tidak benar atau memalsukan informasi yang dimasukkan ke dalam akta resmi, seperti akta notaris, akta perjanjian, atau dokumen resmi lain, dengan maksud agar akta itu digunakan seolah-olah isinya benar.
Perbuatan ini merupakan tindak pidana serius yang dapat berdampak hukum bagi pelaku, dan jelas terjadi PT TBB dengan sengaja mencantumkan alamat Fiktif dalam AHU dan Akte Pendiriaan yang merupakan Akta Autentik
Edo juga menambahkan PT TBB yang menurut keterangan Mudhori alias Ustad Eko ,selama ini menjual Surat Jalan guna mengangkut Pasir silika dari Tambang Pasir Ilegal milik penambang Ilegal Dul majid,Imam Turmudi dan kawan-kawan melanggar ketentuan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020.
Yang Menerangkan Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, melakukan pengolahan dan/atau pemurnian, pengembangan dan/atau pemanfaatan, Pengangkutan, Penjualan Mineral dan/atau batubara yang tidak berasal dari pemegang IUP, IUPK, IPR, SIPB atau izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 atau 3 huruf c dan huruf g, Pasal 104, atau Pasal 105 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000 (Seratus milyar rupiah).
Yang menjadi pertanyaan besar saat ini adalah kenapa Hal ini terkesan di biarkan bertahun-tahun berjalan tampa ada Tindakan dari Aparat Penegakan Hukum. Edo berharap di era Pemerintahan Presiden Prabowo yang telah dengan tegas akan menindaklanjuti tegas Semua pelaku Tambang Ilegal yang telah merugikan Negara.
Aparat Hukum Polres Lampung Timur, Polda Lampung segera menindak tegas para pelaku usaha ilegal yang telah merugikan Negara selama bertahun-tahun.
(Tim)