Mesuji Lantainewstv.com – Senin 7/2/2022,Praktik keperawatan mandiri adalah praktik perorangan. Tempat praktik mandiri di luar fasilitas pelayanan kesehatan. Dalam menyelenggarakan praktik keperawatan mandiri, perawat berwenang memberikan asuhan keperawatan, penyuluhan dan konseling serta melaksanakan tugas berdasarkan pelimpahan wewenang.
Syarat untuk membuka praktik kesehatan selain latar belakang pendidikan, harus memenuhi semua persyaratan persyaratan, salah satunya memenuhi semua persyaratan administrasi terlebih dahulu. Memiliki surat tanda registrasi (STR), Surat Izin Praktik Perawat (SIPP) dan memasang papan nama yang mudah di baca oleh masyarakat, yang memuat Nama perawat/mantri, mencantumkan nomor STR dan nomor SIPP nya.
Namun Yanuar Fitrian SKM.MM selaku Kepala Dinas (Kadis) kesehatan Mesuji kurang tegas dalam menyikapi hal tersebut di atas, yaitu tentang perizinan buka praktik di daerahnya.
Sudah terbukti salah seorang Kabid yang bernama Mulyadi dan di ketahui bekerja di dinas kesehatan sebagai tenaga structural namun membuka praktik di kediamannya tanpa mengantongi surat izin dan tanpa pasang papan nama atau bisa juga di sebut ilegal, namun Yanuar selaku kepala dinas kesehatan di daerah tersebut tidak mengambil sikap, Bahkan terkesan membiarkan itu terjadi. Padahal itu melanggar UU RI tentang kesehatan yang jelas ada sangsi hukumnya.
Sangat di sayangkan sebagai kepala dinas yang seharusnya menindak tegas oknum yang melanggar tanpa tebang pilih, ini justru seolah olah tidak tahu sehingga tidak mengambil sikap apapun Dalam hal ini, tidak menutup kemungkinan untuk kedepannya akan banyak oknum oknum kesehatan yang buka praktik secara ilegal di daerah ini. Kalau pelanggaran seperti ini terus dibiarkan terjadi.
#imam syahroni/husni #