Tambang Pasir Didesa Siriminosari Kec. Labuhan Maringgai, Lamtim Diduga Tak Miliki Surat Izin.

Lampung timur, lantainewstv.com (SMSI)–Tambang pasir yang berada di desa Sriminosari Kecamatan Labuhan maringgai Kabupaten Lampung timur,di duga merusak lingkungan dan di duga tambang tak memiliki izin.

Pantauwan awak media ini di lokasi,beberapa warga sedang bekerja menaikan pasir kedalam bak mobil truk,juga mendapati sebagian lahan berlubang yang di duga bekas galian.

Selain itu, tumbuhan sekitar galian tumbang yang di diakibatkan longsornya lahan di karenakan oleh aktivitas galian tambang tersebut.

Menurut salah satu pekerja (kuli) tambang pasir yang tidak diketahui namanya, menerangkan tambang pasir itu milik warga Kecamatan Sribawono bernama Anas.

“Tambang pasir ini milik pak Anas,dan Mesin penyedot nya ada 4 buah,pak Anas tinggal di Kecamatan Sribawono,” Jelasnya.

Hal itu juga di sampaikan Rohman,sopir Truk angkut pasir,ia membeli pasir di lokasi itu sebesar Rp 400.000, pasir itu akan dijual kembali ke warga.

“Saya beli pasir permobil Rp 400.000 untuk kulinya saya tidak tahu,saya terima sudah diatas mobil,” ujarnya ke awak media.

Berharap kepada dinas terkait,baik Kabupaten maupun APH Polres Lampung timur,agar dapat meninjau lokasi tambang pasir di desa tersebut,serta memberi Sangsi tegas kepemilik lahan tersebut jika tak memiliki izin.

(Hendra)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *