Bandar Lampung, lantainewstv.com–Gara-gara tidak bersedia membayar utang sebesar Rp2 miliar, Bupati Lampung Tengah (Lamteng) Musa Ahmad dilaporkan ke Polda Lampung. Pelapornya adalah Ketua DPD Partai NasDem Kabupaten Lampung Timur Yusran Amirullah didampingi kuasa hukumnya Gunawan Parikesit, pada Rabu (10/1/2024).
Sebelum dilaporkan ke Polda, Yusran sudah melakukan somasi kepada Musa Ahmad sebanyak tiga kali, Usai menyampaikan laporan ke Polda, Yusran mengatakan, utang itu berawal saat terlapor meminjam uang senilai Rp2 miliar kepadanya pada 29 Juli 2010 lalu. Saat meminjam uang, Ketua DPD II Partai Golkar Lampung Tengah itu datang langsung ke rumah Yusran.
Ketika itu Yusran menyerahkan langsung uang pinjaman Rp2 miliar secara tunai menggunakan 4 lembar kwitansi kepada Musa Ahmad. Yusran mengatakan, dalam transaksi itu tidak tertulis perjanjian batas waktu pembayaran, Namun saat itu, Musa Ahmad berjanji akan segera mengembalikan uang pinjaman tersebut ketika dana sudah ada.
Sementara itu, kuasa hukum pelapor, Gunawan Parikesit menambahkan bahwa kliennya sudah menagih langsung sebelum Musa Ahmad menjabat sebagai Bupati Lampung Tengah, Kemudian penagihan dilakukan lagi dua kali saat menjabat kepala daerah.
Dia menerangkan, somasi kepada Musa Ahmad sudah dilayangkan sebanyak tiga kali usai penagihan terakhir, Namun, somasi itu tidak mendapat respon dan bahkan terkesan diabaikan.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Lampung Kombes Pol Umi Fadillah membenarkan Polda telah menerima laporan dari pelapor atas nama Yusran Amirullah, Hingga berita diterbitkan, Musa Ahmad saat ditelepon tidak aktif.
(Red)