Puluhan Hektar Tanah Desa Raib,Kades Balekencono di Periksa Kejari Lampung Timur.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Timur (Kejari Lamtim) hari Rabu (26/3/2025) ini akan melakukan pemeriksaan terhadap Subowo, Kepala Desa Balekencono, Kecamatan Batanghari, terkait dengan hilang nya aset tanah desa seluas 30,8 hektar senilai Rp 12 miliaran.

Sebagaimana diketahui, pada tahun 2021 lalu, 15 orang tokoh masyarakat Desa Balekencono sudah melaporkan hilangnya aset desa berupa tanah bengkok seluas 30, 8 hektar ini kepada Bupati dan Polres Lampung Timur. Namun karena tidak mendapat tanggapan, akhirnya tokoh masyarakat membuat laporan ke Kejari Lamtim, dan hari Rabu (26/3/2025) ini mulai ditangani persoalannya.

Lantas siapa yang menjadi penyebab hilangnya tanah Desa Balekencono ini? Berdasarkan laporan yang dibuat oleh 15 orang tokoh masyarakat desa setempat tahun 2021 lalu, penyebab hilangnya tanah desa (bengkok) tersebut tidak lain adalah pamong dan mantan pamong desa.

Tujuannya untuk menguasai uang ganti rugi (UGR) atas tanah-tanah desa yang terkena dampak proyek strategis nasional (PSN) Bendungan Margatiga.

Untuk diketahui, Desa Balekencono adalah salah satu dari 23 desa yang lahannya terdampak genangan air Bendungan Margatiga, Lampung Timur.

Bagaimana modusnya hingga tanah aset desa seluas 30,8 hektar bisa hilang jejaknya? Masih mengacu pada laporan yang ditandatangani 15 tokoh masyarakat, di antaranya; Suprapto, Heri Purnomo, Misro, Fuadin, Ponidi, Nasir, dan Mansyur, dijelaskan lahan milik desa seluas 30,8 hektar ini oleh pamong desa diterbitkan surat penguasaan fisik tanah (sporadik) fiktif dan mengubah status tanah yang semula tanah milik desa menjadi tanah milik adat. Kemudian direkayasa soalah-olah telah terjadi transaksi jual beli pada lahan desa tersebut.

Modus ini diketahui warga setelah mereka menemukan adanya surat jual beli atas nama mereka, yang sebenarnya mereka tidak pernah mengetahui atau tidak pernah merasa pernah menjual ataupun membeli tanah milik Desa Balekencono.

Dari surat pernyataan yang dibuat oleh warga Desa Balekencono, setidaknya ada 4 orang warga yang identitasnya dipergunakan untuk membuat surat pernyataan penguasaan fisik tanah (sporadik).

Terdiri dari surat pernyataan yang dibuat oleh Supardi, tempat tanggal lahir Balekencono, 12 April 1958, lalu Rosidin tempat tanggal lahir Balekencono, 16 April 1957, dan Salbiyah, tempat lahir Balekencono, 12 Mei 1975.

Ketiga orang warga tersebut menegaskan bahwa mereka tidak pernah menjual atau membeli tanah bengkok (tanah desa) dan tidak pernah menandatangani surat penguasaan fisik bidang tanah desa, yang dibuat seolah-olah milik mereka itu.(Sumber KBNI news)

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *