SIBER DITRESKRIMSUS POLDA SUMSEL BERHASIL UNGKAP KASUS PERETASAN NOMOR REKENING MILIK WARGA PALEMBANG YANG KEHILANGAN UANG RP2,4 MILIAR.

Palembang, lantainewstv.com–Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel berhasil mengungkap kasus peretasan nomor rekening milik warga Palembang hingga kehilangan uang Rp2,4 miliar.

Petugas mengamankan seorang pelakunya berinisial ES (23), yang merupakan warga Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Dia diamankan saat berada di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI, pada Kamis 14 September 2023 lalu.

Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasubdit 5 Siber AKBP Fitriyanti SE menjelaskan, modus tersangka yakni mengirimkan aplikasi APK surat tilang elektronik.

“Jadi, korban ini menerima APK surat tilang elektronik melalui ponsel android miliknya saat berada di Jakarta,” ujar AKBP Putu Yudha saat merilis kasusnya Rabu 27 September 2023 siang.

Saat kejadian, Rabu 7 Juni 2023 korban tengah berada di Indomaret, Jalan Garuda, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

“Pelaku ini mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK surat tilang elektronik dan dibuka oleh korban,” ujarnya.

Setelah aplikasi APK dibuka korban, tersangka kangsung menyadap isi SMS korban.

“Seluruh isi SMS yang masuk ke Hp korban langsung diketahui. Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban,” bebernya.

Oleh tersangka, login akun mobile banking menggunakan username banking korban yang ada di email juga berhasil diretas.

Lalu, tersangka masuk ke link serta ke OTP yang masuk ke SMS Hp korban yang sudah disadap oleh tersangka sebelumnya.

“Kemana saja uang korban yang berhasil dikuras oleh pelaku saat ini masih dalam penyelidikan kita,” kata Putu Yudha.

Dari pengakuan tersangka, kata Putu Yudha, dia sudah melakukan aksi serupa sejak tahun 2022 lalu.

“Nomor Hp milik korban yang bisa diacak dan diretas oleh pelaku adalah nomor 0811. Pelaku ini memilihnya secara acak,” tambah Puti Yudha.

Terkait 20 buah rekening dan APK tersebut diakui tersangka lagi dibelinya di media sosial.

“Masih kita dalami asal pembelian 20 nomor rekening yang digunakan pelaku untuk memindahkan uang sebanyak Rp2,4 miliar dari rekening korban,” tandas Putu Yudha.

Diberitakan sebelumnya, Subdit 5 Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel kembali mengamankan seorang warga Kecamatan Tulung Selapan, Kabupaten OKI.

Tersangka bersinial ES (23), diamankan lantaran telah menguras rekening seorang warga Palembang sebanyak Rp2,4 miliar.

Dia diamankan pada Kamis 14 September 2023 sekitar pikul 03.00 WIB saat berada di Dusun Talang Petai, Desa Ulak Kedondong, Kecamatan Cengal, OKI.

Warga Tulung Selapan OKI bukan baru pertama kali ini diamankan Polda Sumsel dalam kasus meretas nomor handphone dan berhasil menjebol email milik korbannya.

Modusnya bikin geleng-geleng kepala. Kasus ini terungkap setelah korban membuat laporan usai kejadian yang dialaminya pada 30 Mei 2023 pagi.

Korban saat kejadian, Rabu 7 Juni 2023 di Indomaret, Jalan Garuda, Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat.

Korban dihubungi oleh tersangka dan mengaku sebagai polisi yang mengirimkan file APK surat tilang.

Lalu, tersangka menyadap isi SMS korban. Setelah korban menginstal aplikasi APK bernama Surat Tilang Elektronik tersebut, seluruh isi SMS yang masuk ke Hp korban langsung diketahui.

Tersangka kemudian meretas email korban dengan cara mengambil kode OTP yang ada di SMS Hp korban.

Dan tersangka langsung meretas akun mobile banking dengan cara login menggunakan username banking korban yang ada di email milik korban.

Tidak sampai di situ, tersangka masuk ke link serta ke OTP yang masuk ke SMS Hp korban yang sudah disadap oleh tersangka sebelumnya.

“Tersangka langsung menguras isi saldo korban dengan cara mentransfer saldo korban ke beberapa rekeningnya,” terang Plt Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH, Rabu 27 September 2023 siang.

Termasuk ke dompet digital milik tersangka selama tiga hari berturut-turut.

“Korban mengalami kerugian Rp2,4 miliar lebih Ada 20 rekening yang digunakan tersangka untuk menyimpan uang yang berhasil dikuras dsdi korban dan saat ini masih dalam penyelidikan kita,” ungkap Yudha.

(Awaludin)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *