Seorang Oknum Warga Desa Kota Raman Lamtim, Menjual Minuman Keras Telah Memiliki Ijin Resmi Dari APH.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Herni sebagai salah satu oknum warga Desa Kota Raman RT 04, Dusun Kota Raman Kecamatan Raman Utara, Kabupaten Lampung Timur, menjelaskan kepada awak media pada kamis tanggal (27/03/2025).

Bahwa dirinya telah mendapatkan ijin resmi dari pusat jakarta untuk menjual minum-minuman keras ber alkohol yang berjenis Singa Raja, Setut, Sampurna, Anggur Merah, Bir, dan PisaOte, Untuk ijin resmi dari pusat jakarta yang iya maksud adalah, yakni pihak dari Kepolisian pusat yang telah iya sampaikan.

Dalam keterangan Herni selaku pemilik usaha penjual minuman keras tersebut, yang mana keterangan nya telah di kutip melalui media awak media Gemadika.com

Bahwa untuk menjalankan usaha yang telah iya jalankan sejak tahun 2020, sebagai penjual beberapa jenis minuman keras yang mengandung alkohol tersebut, yang telah memiliki surat ijin penunjukan secara resmi dari pihak Kepolisian pusat, kalau gak ada ijin resmi saya pun tidak berani untuk melakukan usaha ini,” jelas Herni.

“Dan perlu diketahui untuk masalah pihak kepolisian dari Polres Lampung Timur, maupun dari pihak Kepolisian Kapolsek Raman Utara ini, itu hanya mengendalikan dan mengawasi saja. Bahkan dari pihak Kepolisian Polres Lampung Timur pun, sudah pernah datang ke tempat saya ini bersama dengan orang dari Dinas Pemkab Lampung Timur, bahkan saya pun sudah memiliki ijin dari Dinas untuk usaha yang saya jalankan ini. Kemudian untuk mendapat minumannya itu saya dikirim langsung oleh distributor dari Teluk Bandar Lampung,” ungkap Herni selaku pemilik usaha penjual minuman keras tersebut.

(Fatullah)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *