
Jakarta, lantainewstv.com–Tilang uji emisi mulai diberlakukan hari ini (1/11/2023), Razia dilalukan di lima titik Jakarta, salah satunya di Pulo Gadung.
Pemprov DKI Jakarta menggalakkan tilang uji emisi sebagai upaya memperbaiki kualitas udara di Jakarta.
Bagi pengendara yang tidak lolos uji emisi akan dikenai denda tilang sebesar Rp 250 ribu untuk motor dan Rp500 untuk mobil.
Namun masyarakat menilai razia ini kurang pemberitahuan atau sosialisasi lebih jauh.
(Red)