Sandaran Kapal Liar yang di duga Milik Oknum Perangkat Desa Di Sungai Kuala Penet, Akibatkan Rusaknya Tanggul.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Bangunan tanggul penahan longsor Yang ada di tepi sungai Kuala penet, Desa Sukorahayu, Kecamatan Labuhan Maringgai, Lampung Timur rusak (jebol) akibat dijadikan Galangan Kapal /sandaran kapal milik nelayan setempat.

Seperti yang dikatakan Darmin saat bekerja mengecat kapal, Bahwa kapal kapal yang bersandar di tepi tanggul tersebut merupakan kapal milik nelayan warga Desa Margasari, Kecamatan Labuhan Maringgai.

“Kapal kapal ini semua milik nelayan saya hanya bekerja sebagai pekerja buruh ngecat kapal kalau lokasi untuk sandar kapal punya Darmawan,” kata Darmin.

Info yang di dapat dari Masyarakat yang enggan di publikasikan, Kapal-Kapal tersebut benar milik Darmawan yang menurut mereka merupakan Salah satu Perangkat Desa di Desa Margasari kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur.

Namun sayang Awak media gagal melakukan konfirmasi kebenaran Info tersebut karena Sulitnya mencari kontak dan keberadaan Darmawan sampai berita ini dirilis.

Ketua Umum NGO Lingkaran Analisis Tranparansi Indonesia,(NGO LANTAI) Murtadho,SH yang Akrab di Panggil Bang Edo saat diminta Tanggapan terkait Hal ini memaparkan Terkait Sumber Daya Air,Presiden Rebublik Indonesia telah mengeluarkan Undang – Undang No 17 tahun 2019 tentang Sumber daya Air.
dimana

a.bahwa air merupakan kebutuhan dasar hidup manusia yang dikaruniakan oleh Tuhan Yang Maha Esa bagi seluruh bangsa Indonesia;
b. bahwa air sebagai bagian dari sumber daya air merupakan cabang produksi penting dan menguasai hajat hidup orang banyak yang dikuasai oleh negara untuk dipergunakan
bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat sesuai dengan
amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945.

Dan segala bentuk pengrusakan atau menimbulkan Kerusakan di atur dalam Pasal 68 dan 69 dimana pada Pasal 68 b di sebutkan “Setiap orang dengan sengaja :
b.melakukan kegiatan yang mengakibatkan terjadinya daya Rusak Air sebagaimana dimaksud pasal 36,di pidana dengan Pidana Penjara paling Singkat 3 tahun dan paling lama 9 tahun,dan denda paling sedikit Lima miliyard Rupiah dan paling banyak 15 miliyard Rupiah”

Dan melihat kerusakan Tanggul yang Terjadi di Tepi Sungai Kuala penet jelas ber akibat Rusaknya lingkungan Daerah Aliran Sungai (DAS) dan berakibat terjadinya daya Rusak Air, apalagi jelas dilakukan dengan Sengaja oleh Pemilik Kapal tersebut.

Aparat Penegak Hukum harus menindak tegas Pemilik Kapal tersebut sesuai Amanat Undang-Undang No 17 tahun 2019, jika benar Kita ingin menjadikan Hukum sebagai Panglima di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini.

(M.r Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *