Bandar Lampung, lantainewstv.com–Dinas Perhubungan Provinsi Lampung bersama dengan tim penegakan hukum (gakkum) sudah mulai melakukan razia terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL).
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Lampung, Bambang Sumbogo mengatakan, jika pada hari pertama pelaksanaan razia pada tanggal 27 November setidaknya ada 18 kendaraan yang diberikan sangsi berupa tilang.
“Pada hari pertama kemarin kita buka jam 16, itu ada 18 tilangan sampai malem kita lakukan razia. Tapi untuk yang kemarin tim belum menyampaikan laporan,” kata Bambang saat dimintai keterangan, Rabu (29/11/2023).
Menurutnya pelaksanaan razia pada hari pertama masih fokus di perbatasan Way Kanan dengan Sumatera Selatan. Namun pihaknya juga akan melakukan razia di Pamatang Panggang dan Bakauheni.
“Kemarin masih fokus di perbatasan Way Kanan dan nanti insyaallah sekitar 18 hari. Besok kita coba tanggal 30 November ke Pematang Panggang nanti bergerak ke yang lain seperti Lematang dan Bakauheni Selatan,” paparnya.
Menurutnya dalam kegiatan tersebut tim yang terdiri dari TNI, Dirlantas, Satlantas, Dishub provinsi, Dishub kabupaten serta Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) berada di lapangan selama 24 jam.
(Red)