
Oku selatan, lantainewstv.com–Dalam laporan Kepala Disnakertrans OKU Selatan, Darmawan, S.Sos.,M.M., mengatakan bahwa Rapat Koordinasi dan Evaluasi Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Sektor Kontruksi dalam hukum pelaksanaan rakor ini mengacu pada Undang-Undang No 40 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial demi mengoptimalisasikan tenaga kerja di kontraktor.
Darmawan menjelaskan untuk BPJS ketenagakerjaan honor dan penyelenggaraan Pemilu tahun 2024, dana tersebut dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten OKU Selatan, sedangkan untuk kontraktor diambil dana dari kontraktor itu sendiri.
Asisten I Joni rafles AP.M.Si dalam arahannya mengatakan bahwa Rapat Koordinasi dan Evaluasi Perlindungan Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Jasa Sektor Kontruksi ini diharapkan bagi pihak kontraktor yang memenangkan Tender segera melaporkan tenaga kerja yang akan berkarja di proyek tersebut setalah ada SPK serta membayar lunas dana BPJS Ketenagakerjaan melalui dinas terkait Bukan membayar dana BPJS setelah pekerjaan selesai.

“Program ini sangat baik untuk melindungi tenaga kerja di OKU Selatan, program ini kita akan sosialisasikan sampai tingkat kecamatan dan desa. Tidak menutup kemungkinan kita akan menggelar rapat koordinasi bersama Asosiasi Kontraktor, yang merupakan perusahaan kontraktor, terdiri dari golongan besar, menengah dan kecil.
Rapat yang digelar di Ruang Kerja Asisten I ini turut dihadiri oleh Kepala BPKAD, Kadin PUTR, Kadin Perkimtan, Kadin Nakertrans, dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan OKU Raya.
(Jhon)