Praktisi Hukum!! DPRD Dapat Mengunakan Hak Angketnya Jika Pemda Masih Bersikeras Melanjutkan Pembangunan Pabrik.

Lampung utara, lantainewstv.com–Terkait beberapa pemberitaan sebelumnya, adanya pelanggaran perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) No 4 Tahun 2014 yang telah di lakukan Sekda Lekok Lampura yang telah menandatangani Rekomendasi di perbolehkannya PT.Sinar Batu Rusa Prima (SBRP) untuk mendirikan pabrik tapioka di Desa Talang Jembatan Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara, Jum’at (05/07/2024).

Berdasarkan Perda RTRW No 4 Tahun 2014 Tentang Kawasan Industri hanya meliputi lima (5) Kecamatan yang dapat di dirikan Perusahaan yang Berbasis Agro/Perusahaan Besar Yaitu Kecamatan Bunga Mayang,Sungkai Utara,Sungkai Selatan,Kotabumi Utara dan wilayah Kecamatan Abung Selatan saja,Sedangkan Kecamatan Abung Kunang Merupakan wilayah Kawasan Perkebunan bukan wilayah kawasan indutri.

Menanggapi beberapa pemberitaan sebelumnya saat dihubungi melalui pesan whatsApp, Dr. Suwardi, S.H., M.H., CM., CPCLE. selaku Praktisi Hukum mengatakan,”Kalau Pemda Lampung Utara masih tetap bersikeras untuk tetap melanjutkan pembangunan pabrik Tapioka/Singkong di wilayah kecamatan Abung kunang, sedangkan sesuai dengan Perda RTRW Lampung Utara daerah tersebut bukan daerah industri besar,Maka DPRD Lampung Utara dapat menggunakan haknya selaku fungsi pengawasan yaitu HAK ANGKET untuk melakukan penyelidikan karena ada indikasi telah terjadi pelanggaran terhadap Perda LU No. 4 tahun 2014 tentang RTRW.”.

Lanjutnya, “Saya mendorong agar DPRD Lampung Utara untuk menggunakan HAK tersebut,Yang kalau kita lihat dalam Pasal 380 UU Undang-undang (UU) No. 17 Tahun 2014 Bahwa Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR),Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD),Untuk mengajukan hak angket bisa diusulkan oleh minimal 7 orang anggota DPRD dan 2 Fraksi”,terang suwardi.

Adapun sanksi sanksi menurutnya Suwardi terhadap pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang dapat dikenakan sanksi sebagai bentuk tindakan penertiban,dalam rangka pengendalian pemanfaatan ruang.

a. Sanksi Administratif
Lantas, apa sanksi pelanggaran tata ruang yang dapat dikenakan.
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dikenai sanksi administratif,yaitu dapat berupa:

  1. peringatan tertulis;
  2. penghentian sementara kegiatan;
  3. penghentian sementara pelayanan umum;
  4. penutupan lokasi;
  5. pencabutan izin;
  6. pembatalan izin;
  7. pembongkaran bangunan;
  8. pemulihan fungsi ruang; dan/atau
  9. denda administratif.

b. Sanksi Pidana
Setiap orang yang tidak menaati rencana tata ruang yang telah ditetapkan yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang dipidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Jika tindak pidana tersebut mengakibatkan kerugian terhadap harta benda atau kerusakan barang, pelaku dipidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar. Jika mengakibatkan kematian orang, pelaku dipidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp8 miliar.

Kemudian jerat pidana bagi setiap orang yang memanfaatkan ruang tidak sesuai rencana tata ruang yang mengakibatkan perubahan fungsi ruang adalah pidana penjara paling lama 3 tahun dan pidana denda paling banyak Rp1 miliar.

Bila tindak pidana tersebut dilakukan oleh korporasi, selain pidana penjara dan pidana denda terhadap pengurusnya, pidana yang dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 1/3 kali dari pidana denda yang ditetapkan. Selain itu, korporasi juga dapat dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan perizinan berusaha dan/atau pencabutan status badan hukum.

Sanksi Pelanggaran Tata Ruang bagi Pejabat
Selain bagi masyarakat, sanksi pelanggaran tata ruang juga berlaku bagi pejabat pemerintah. Pada dasarnya setiap pejabat pemerintah yang berwenang dilarang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai dengan rencana tata ruang.

Tindakan pejabat pemerintah tersebut diancam dengan Pasal 17 angka 36 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Pasal 73 UU Tata Ruang yaitu setiap pejabat pemerintah yang berwenang menerbitkan persetujuan kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang yang tidak sesuai rencana tata ruang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda Paling banyak Rp500 juta.

“Selain sanksi pidana, pelaku dapat dikenai pidana tambahan berupa pemberhentian secara tidak hormat dari jabatannya,” tegasnya.

“Karena saya melihat ini memang ada indikasi Pemda telah melanggar aturan atau perda Lampung Utara itu sendiri,Meminta DPRD Lampung Utara Mengambil Langka Langka yang Cermat Sesuai Fungsi dan kewenangan dalam rangka pengawasan dan penegakan perda di lampung utara,” tutupnya.

(Team/Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *