Metro, lantainewstv.com–Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro berhasil membekuk seorang mahasiswa yang diduga melakukan pemerkosaan terhadap seorang gadis yang merupakan temannya didalam sebuah rumah kontrakan di Metro.
Saat itu, korban berinisial WRD (20) warga Kabupaten Lampung Timur diajak berkeliling Metro oleh pelaku MKR (25) seorang mahasiswa asal Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat yang telah dikenalnya.
“Kronologis kejadiannya itu berawal dari tersangka yang mengajak korban untuk keliling Kota Metro. Lalu korban dibawa ke rumah kontrakan milik tersangka. Sesampainya di kontrakan, tersangka langsung memasukkan motor ke dalam kontrakan bersama dengan korban lalu mengunci pintu kontrakan,” terang Kasat kepada Awak Media, Senin (18/12/2023).
Kasat mengungkapkan, tersangka MKR juga sempat mengancam korbannya dengan parang yang di gesekan ke tangan dan leher korban.
Pelaku yang mabuk sempat mengamuk saat korban menolak ketika akan dicium oleh pelaku. Lantaran kesal, korban langsung diangkat ke kamar pelaku lalu disetubuhi.
Usai memperkosa korban, pelaku mengantarkan korbannya ke rumah kost di jalan Manunggal 2, Kelurahan Iringmulyo, Kecamatan Metro Timur saat tengah malam.
IPTU Rosali menerangkan, setelah serangkaian upaya penangkapan, pelaku berhasil dibekuk pada Kamis (14/12/2023) sekitar pukul 22.00 WIB.
Kini tersangka berikut barang buktinya diamankan di Mapolres Metro, ia terancam pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan hukuman penjara paling lama 12 tahun.
(Red)