Bandung, lantainewstv.com–Jajaran Satreskrim Polrestabes Bandung berhasil menangkap AD (18 tahun) dan DF (24 tahun) pelaku perdagangan orang dengan korban anak SD yang hilang tiga pekan di Kota Bandung beberapa waktu lalu.
Saat melakukan konferensi pers Rabu (20/12/2023), Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Budi Sartono mengatakan korban memiliki masalah keluarga dan kabur dari rumah pada Selasa (28/11/2023) lalu.
Pada saat itu korban tidak berangkat ke sekolah dan bertemu dengan pelaku AD, kemudian tinggal di apartemen di Kota Bandung, lalu dimanfaatkan oleh para pelaku untuk ditawarkan ke pria hidung belang.
Saat korban bersama pelaku AD hingga tanggal 9 Desember 2023, pelaku menyetubuhi korban dan menjualnya ke pria hidung belang melalui aplikasi situs kencan online dengan tarif sebesar Rp300.000 sampai dengan Rp500.000. Lalu korban selanjutnya dibawa pindah ke apartemen milik pelaku DF pada tanggal 9 Desember.
Pelaku DF pun melakukan perbuatan serupa yang dilakukan oleh pelaku AD. Korban kenalan sama pelaku melalui aplikasi.
Pelaku dijerat dengan pasal berlapis, pasal 81 JO 76D dan 82 juncto pasal 76E undang-undang tentang perlindungan anak dengan ancaman lima tahun hingga 15 tahun penjara. Dan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), dengan ancaman hukuman penjara tiga tahun hingga 15 tahun penjara.
(Red)