Lampung Tengah (LTTV-SMSI) – Sepertinya Pemilihan Kepala Kampung Pujodadi, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah beberapa waktu lalu, dan dalam pemilihan tersebut yang telah di menangkan oleh Calon Nomor urut 1 dengan kemenangan hampir sempurna dari 133 mata pilih tetap, yang telah di tentukan oleh Panitia Pilkakam setempat. ternyata atas kemenangan yang di raih oleh Calon Nomor Urut 1 yang di ketahui merupakan mantan sekretaris Kampung, justru kemenangan yang ia dapat di tengarai bukanlah hasil dari sebuah permainan politik yang bersih dan beradap, melainkan hasil dari sebuah rekayasa politik kotor, yang di sinyalir dapat merusak Azas Demokrasi yang jujur dan adil.
Selain adanya dugaan terhadap Camat Trimurjo atas keterlibatannya yang dengan sengaja mengondisikan Calon terpilih untuk di hadapkan ke Bupati jauh hari sebelum pelaksanaan pemilihan, juga terdapat prilaku dari oknum BPK yang dengan sengaja mendatangi salah satu Tokoh Masyarakat dengan maksud dan tujuan untuk meminta agar tokoh Masyarakat tersebut mengondisikan Tokoh yang lain agar memilih Calon Nomor Urut 1, dengan alasan karena Calon Nomor Urut 1, masih Keluarga Almarhum(Mukhtar) Kepala Kampung sebelumnya, yang sehingganya agar jabatan Kepala Kampung tidak jatuh kepada orang lain dalam arti harus tetap di pegang oleh keluarga Muhktar, ungkap Tokoh Masyarakat yang Nama dan inisialnya di sembunyikan.
Dugaan adanya aroma yang kental dengan kecurangan yang di lakukan oleh Panitia serta adanya keterlibatan Camat, selain telah melukai hati Masyarakat, justru hal itu telah mengundang bahkan dapat memicu sebuah konflik sosial. yang sehingga bukanlah sesuatu yang berlebihan bilamana semua itu berdampak pada ketidak percayaan Masyarakat kepada Pemerintah Kampung maupun Kecamatan itu sendiri.yang sehingga sebagai bentuk protes atas kekecewaan yang Masyarakat rasakan dalam kurun waktu dekat mereka akan melayangkan surat ke Bupati dengan pernyataan sikap yang telah di tandatangani dari perwakilan setiap Keluarga dan dengan melampirkan adanya bukti bukti lain termasuk bukti recorde dan dugaan pungli ulas salah satu Masyarakat terhadap Awak Media.
Sebagaimana yang di utarakan salah satu tokoh Masyarakat sebut saja Paiman jeglik, bahwasannya pemilihan tersebut sebenarnya sudah di stel atau di kondisikan terlebih dahulu oleh Panitia maupun kelompok dari Calon Nomor urut 01, yang sehingga semua yang tercatat untuk menjadi pemilih tetap merupakan orang terdekat atau kerabat bahkan orang tuanya pun di jadikan sebagai pemilih, jadi nggak heran kalau pun pemilihan tersebut hanya merupakan formalitas saja. yang jadi Pertanyaan saya?! apakah kami kami ini bukan lagi Warga Pujodadi yang sehingganya kurang lebih 600 KK yang terbagi dari 3000 jiwa lebih, justru hanya segelintir orang yang di anggap mempunyai hak politik, apakah dengan adanya 133 mata pilih yang di tetapkan oleh Panitia, berarti selebihnya kami kami di anggap tidak ada. terus kalaupun kami kami ini sudah tidak di gunakan lagi hak politiknya, lantas bagaimana selama ini dengan pemerintahan Kampung yang telah memungut dan mewajibkan iuran Swadaya terhadap wajib pajak,lantas uang tersebut untuk apa dan di gunakan buat apa. kalaupun untuk kebutuhan Masyarakat yang tentunya semua tahu dan itu pun sudah berjalan dari tahun ketahun,ujarnya.
Selanjutnya ia juga menambahkan kalau saja kami kami ini tidak lagi di anggap sebagai Warga Pujodadi,sebagai mana selama ini kami tidak pernah di ajak rembuk Kampung,terus bilamana hal itu kami balik di posisi mereka para pemangku jabatan Kampung, sekiranya hal itu membuat mereka kecewa apa nggak!, nah seperti ini lah yang kami sayangkan kepada Pemerintah Kampung, lebih lebih kepada pihak Kecamatan yang semestinya dapat memberikan arahan, nasehat maupun petunjuk kepada Panitia terutama pada Calon agar dapat bersaing dengan sehat dan bersih, bukan malah sebaliknya justru terhendus dengan berkeperpihak,an. pada satu Calon.pungkasnya.
(Bam)