PGK Lampura Desak Komisi IV Untuk Percepat Pemeriksaan Berkas Kepsek di Disdik.

Lampung Utara Lantainewstv.com(smsi)-Banyak Pihak dari berbagai elemen sudah angkat bicara bahkan ada yang berencana akan turun kejalan terkait Polemik Pelantikan dan Pengukuhan Kepala Sekolah di Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Lampung Utara (Lampura), dari dugaan Uang Setoran untuk menjadi Kepala Sekolah, hingga legalitas berkas-berkas kepala sekolah yang hingga saat ini masih dalam proses Pulbaket Komisi IV DPRD Kabupaten Lampura.

Ketua Organisasi Kepemudaan (OKP) Perkumpulan Gerakan Kebangsaan (PGK) Lampura, Eksadi, meminta Komisi IV DPRD Lampura untuk mempercepat proses pemeriksaan berkas terkait Pelantikan tersebut agar masyarakat bisa mengetahui hasil dari pemeriksaan yang dilakukan Tim Ahli Komisi IV.

“Sampai hari ini sudah banyak yang angkat bicara terkait polemik Pelantikan itu, kami juga meminta Komisi IV untuk segera mempercepat Pulbaket yang sedang dilakukan, dan rekomendasi apa yang bisa diberikan nanti demi kepentingan dunia pendidikan di kabupaten yang kita cintai ini.” Ujar Eksadi.

Terkait adanya dugaan uang setoran untuk menjadi kepala sekolah yang terjadi di wilayah kecamatan Bukit Kemuning, Eksadi juga meminta pihak DPRD dalam hal ini Komisi IV untuk segera meng cross check dugaan tersebut agar keputusan yang akan diambil nanti bisa membuat seluruh pihak menjadi tenang.

“Adanya dugaan uang setoran untuk menjadi kepala sekolah, saya harap Komisi IV bisa merespon dengan cepat untuk bisa memanggil K3S Kecamatan Bukit Kemuning, agar semua bisa lebih jelas.” Pinta Eksadi.

Sebelumnya, Eksadi juga pernah mengungkapkan di Media ini, bahwa mutasi dan rolling kepala sekolah yang dibalut pengukuhan dan pelantikan menurutnya proses tersebut menjadi senjata ampuh bagi Diknas setempat dalam hal memindahkan kepala sekolah yang dianggap kurang layak, namun perlu diperhatikan juga, lanjut Exsadi, proses pelantikan dan pengukuhan harus berpedoman pada Permendikbud nomor 40 tahun 2021, dan Eksadi menganggap Diknas Lampura belum berpedoman pada Permendikbud tersebut.

Pasalnya, menurut Eksadi, ada beberapa hal yang menjadi perhatian khusus terkait pelantikan tersebut, dirinya menganggap dan bertanya-tanya kenapa mutasi yang dilakukan bisa tepat dengan sekolah yang pada tahun ini mendapatkan bantuan DAK tahun 2023, dan merupakan suatu kewajaran para guru tetap mempertahankan kepala sekolahnya.

“Diknas semestinya berpedoman pada Permendikbud terkait pelantikan itu, wajar saja para guru mempertahankan kepala sekolahnya, karena beberapa sekolah yang kepseknya dimutasi sekolahnya mendapat bantuan DAK di tahun ini.” kata Exsadi.

Selain itu juga, tambah Eksadi, kuat dugaan ada main mata antara kepala sekolah dan oknum pegawai Diknas melalui Ketua K3S Kecamatan, membuat kecurigaan ada celah bagi para kepala sekolah untuk “Loby-loby” dengan pihak Diknas, dengan celah tersebut ada dugaan main mata untuk tetap bisa menjadi kepala sekolah di sekolah yang siswanya terbilang banyak.

( Hali Adhari)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *