Penggerebekan Polsek Way Jepara: Tekab 308 Amankan Terduga Pelaku Pencurian & Penadah Motor Curian.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polsek Way Jepara yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Way Jepara, IPTU A.E. Siregar, S.Sos., berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku dalam kasus pencurian sepeda motor, Minggu (18/5/2025).

Penggerebekan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari warga Desa Labuhan ratu baru,terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan terduga pelaku pencurian berinisial ES, serta seorang terduga penadah motor curian berinisial EY.

Keduanya merupakan warga Kecamatan Way Jepara, Kabupaten Lampung Timur, dari tangan para terduga pelaku, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BE 2138 PC.

Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Mapolsek Way Jepara untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. ES diduga melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, sementara EY dijerat dengan Pasal 480 KUHP sebagai penadah barang hasil kejahatan.

Kapolsek Way Jepara, IPTU A.E. Siregar, menyatakan bahwa pihaknya akan terus menindak tegas pelaku kejahatan, khususnya yang meresahkan masyarakat.

“Kami berkomitmen menjaga keamanan wilayah dan memberikan rasa aman kepada warga,” ujarnya.

(Toni)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *