Pengakuan Suparjo terkait Permasalahan IPAL Puskesmas di Lampung Timur sebagian tidak berfungsi, Klarifikasi Kadis Dinas Kesehatan ” Mak Jelas “

Lampung Timur,lantainewstv.com,(SMSI) –

Pemberitaan IPAL di Lampung Timur ini memanas karena adanya pengakuan dari Dinas Kesehatan Lampung Timur melalui salah satu Kabid Kesehatan Suparjo, saat di Konfirmasi wartawan, Suparjo ini mengakui bahwa terkait permasalahan IPAL di akui Suparjo hanya sebagian saja yang tidak berfungsi, tapi menurut suparjo selama ini belum ada laporan dari Masyarakat adanya pencemaran Limbah medis ini, dan Kabid Kesehatan ini sudah menyarankan kepada semua UPTD Puskesmas untuk segera mendata IPAL yang tidak berfungsi dimaksud, adapun saat ditanyakan Wartawan, tentang adanya anggaran Pemeliharaannya, Suparjo menjawab tidak tau.

Menindak lanjuti pemberitaan sebelumnya bahwa Fasilitas Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) yang seharusnya menjadi fasilitas atau media pembuangan untuk limbah medis maupun B3 yang ada di UPTD Puskesmas se- Lampung Timur & Klinik nyatanya banyak tidak berfungsi sebagaimana peruntukannya.

Faktanya, IPAL yang dibangun dengan anggaran yang tak sedikit bahkan bisa menyentuh angka ratusan juta tersebut dibiarkan terbengkalai begitu saja. Padahal fungsi IPAL ini memiliki peranan yang cukup penting khususnya dalam hal dampak terhadap lingkungan hidup.

“Dengan tidak berfungsinya IPAL tersebut, ini tentu menjadi pertanyaan untuk apa anggaran besar untuk pembangunan fasilitas sanitasi tersebut, namun tidak dimanfaatkan karena tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Serta, bagaimana dengan proses pembuangan limbah medis selama ini di Puskesmas tersebut,” hal ini diaminin salah satu aktvis lingkungan,yang namanya Enggan di sebutkan.

Lebih lanjut Aktivis lingkungan ini menambahkan, “Dalam mencegah adanya pencemaran lingkungan, setiap rumah sakit umum daerah (RSUD) maupun puskesmas maupun klinik harus memiliki Ipal, Sebab itu sangatlah penting menurut undang-undangan no 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup”. Red

Dikatakan Aktivis Lingkungan ini, sesuai dengan UU no 32 tahun 2009, tentang lingkungan hidup, bahwa dilarang membuang limbah baik itu limbah perusahaan, maupun pemerintahan, seperti sisa limbah klinis, limbah domistik.

“Sebab didalam uu tersebut, apabila masyarakat yang melanggar akan dikenakan sanksi, dengan ancaman hukuman, dan setiap RSUD maupun Puskesmas memiliki Ipal, serta dilarang membuang limbah Klinis di tempat umum, ” tegasnya.

Dia katakan, jika kondisi itu dibiarkan maka akan menjadi momok menakutkan bagi warga, karena bukannya berfungsi sebagai sentra kesehatan untuk masyarakat malah sebaliknya, justru menjadi sumber penyakit bagi masyarakat, jika limbah-limbah medis tersebut tidak dikelola dengan baik.

Sementara dari pantauan awak media belum lama ini, yang masih terus berkeliling ke setiap Puskemas & Klinik yang ada di Lampung Timur, nampak kondisi IPAL di Puskesmas & Klinik yang ada di Lampung Timur ini cukup memperihatinkan. Di mana di sekitar bangunan banyak ditumbuhi rerumputan liar yang semakin membuat penampakannya tak sedap dipandang..

Sebelumnya Kabid Kesehatan inipun sudah meminta media janqan dulu dinaikan beritanya, karena kata Suparjo akan koordinasi terlebih dahulu dengan Kadis Kesehatan Lampung Timur, namun setelah pemberitaan sudah terbit, ada beberapa suruhan Kadis Kesehatan untuk mencabut pemberitaan tesebut atas perintah Kadis Kesehatan Lampung Timur, karena menurut suruhan Kadis tersebut akan di Klarifikasi terlebih dahulu, namun sejak pemberitaan ini turun lagi, klarifikasi dari Kadis Dinas Kesehatan Lampung Timur, baik Pemasalahan IPAL maupun Dana Kapitasi BPJS untuk tiap-tiap Puskesmas yang ada di Lampung Timur, tak kunjung ada kesimpulan, malah terkesan menghalang-menghalangi tugas wartawan, yang tentunya akan ada sangsi hukumnya apabila ada seseorang yang menghalang-halangi tugas wartawan ini.

Hal yang akan di klarifikasi wartawan terhadap Kadis Kesehatan Lampung Timur selain permasalahan IPAL dimaksud, juga tentang adanya dugaan banyak Laporan Fiktip Kapitasi BPJS. Ambil contoh Puskesmas Raja Basa Labuan Ratu Lampung Timur yang sudah di laporkan ke Pihak kejaksaan & klinik yang ada di purbolinggo tentang B3 yang sedang ditangani Tipiter Polres Lamtim dan dalam waktu dekat ini akan menyusul Laporan lainnya masih terkait IPAL & Dana Kapitasi BPJS Puskesmas di Lampung Timur.

(Redaksi)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *