Pengakuan Korlu BPP Pertanian di Lampung Tengah Bongkar Keterlibatan Oknum Kabid & Kadis Pertanian Terkait Skandal Pungli Bantuan Oplah.

Lampung Tengah, lantainewstv.com—Pengakuan penerima bantuan Optimalisasi Lahan tahun 2024 dan 2025 tentang adanya Pungli Bantuan Oplah dengan jumlah bervariasi di setiap Kecamatan antara 200 sampai 300 ribu Rupiah, ternyata membongkar aroma busuk kelakuan para Oknum Pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Lampung Tengah.

Dengan gamblang Ketua Gapoktan dan UPKK yang namanya sengaja kami rahasiakan, mengungkap Tindak pidana Pungli pada Bantuan Oplah yang memang di koordinir oleh Oknum pejabat di Dinas pertanian kabupaten Lampung Tengah melalui Korlu pertanian di setiap kecamatan.

Modusnya para ketua Gapoktan dan UPKK di kumpulkan Di kantor BPP dan dengan tegas Mereka meminta Setoran sebesar Rp 200 ribu Rupiah per Hektar lahan yang menerima bantuan Oplah Tahun 2024 dan Tahun 2025, yang di kordinir oleh Ketua UPKK dan Ketua Gapoktan dan secara global di serahkan ke korlu masing-masing Kecamatan hingga di duga dari Pungli yang di lakukan Ke Petani Terkumpul Uang Miliaran rupiah untuk Oknum pejabat di Dinas Pertanian Kabupaten Lampng Tengah.

Keterlibatan oknum Kepala Dinas berinisial JL dan Kepala bidang PSP berinidisl RF ini semakin bertambah nyata saat Oknum Korlu pertanian yang masih kami Rahasiakan Jati dirinya melalui telepon menghubungi Awak Media mengakui menerima setoran dari Belasan Ketua Gapoktan dengan nilai Ratusan juta Rupiah.

Namun dirinya menampik tudingan kalau uang itu untuk dirinya, “Saya hanya kordinator atas perintah pak Kabid atas Nama Pak Kadis untuk meminta Uang untuk Admin Bantuan Oplah yang besarnya 200 ribu karena setiap bantuan itu ada adminnya,jadi Uang itu cuma numpang lewat dan setelah terkumpul saya setorkan ke Pak Kabid prasarana Pertanian bapak RF,” ujarnya.

Saat Awak media menanyakan apakah ada Kwitansi saat penyerahan uang setoran pungli tersebut, Oknum korlu tersebut menjawab tidak ada, namun dirinya mengaku siap membuktikan kebenaran ucapannya dan siap membuat Peryataan bermeterai resmi, yang kemudian di buat oleh KORLU dan Ketua UPKK serta Gapoktan di esok harinya.

Dugaan Skandal Pungli berjamaah yang terjadi pada Bantuan Optimalisasi Lahan (Oplah) di Kabupaten Lampung Tengah yang melibatkan Kepala Dinas dan Jajarannya ini sungguh sangat tercela dan patut mendapat perhatian Serius bagi Aparat Penegak Hukum.

Karena jelas segala tindakan pungli yang di lakukan pejabat Pemerintah merupakan tindakan Korupsi yang di atur dalam Undang-undang no 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum. atau dengan menyalahgunakan kekuasannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Tindak pidana ini harus diwaspadai oleh aparatur sipil negara, karena ancaman hukumannya cukup berat. Tidak sedikit, pejabat atau pegawai pemerintahan yang belum memahami dengan baik definisi pungli di lapangan. Seharusnya pegawai pemerintahan mengurangi aktivitas pertemuan dalam pelayanan publik, yang dinilai dapat menjadi cara meminimalkan terjadinya gratifikasi.

Sampai berita ini di Rilis Oknum Kadis pertanian belum bisa di konfirmasi terkait pengakuan Korlu pertanian kecamatan,bahkan saat beberapa kali Awak media mendatangi kantor Dinas Pertanian,Oknum Kepala Dinas selalu tidak ada d tempat,sehingga terkesan oknum tersebut menghindar dari awak Media.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *