
Lampung Timur, lantainewstv.com—Perintah Presiden RI Prabowo Subianto untuk membersihkan kegiatan pertambangan ilegal,yang sangat merugikan Negara Nampaknya di anggap Angin lalu oleh Pelaku Tambang Pasir Ilegal di Desa Mekarsari kecamatan Pasir Sakti Kabupaten Lampung Timur.
Dengan Bebas Tambang Pasir Ilegal melakukan Aktifitas Penambangan Pasir tampa Rasa takut kegiatan Aparat penegak hukum,yang seakan-akan tutup mata dan membiarkan kegiatan melanggar Hukum ini terjadi,padahal jelas mereka melihat dan mengetahui kegiatan Haram tersebut.
Saat Awak Media melakukan penelusuran dilokasi tampak pekerja Tambang sedang sibuk melakukan Aktifitas penambangan dengan menggunakan mesin sedot, tanpa rasa Takut pekerja bernama Heri membeberkan bahwa dirinya bekerja di Penambangan Pasir milik Imam Turmudi warga Semarang Baru yang sudah melakukan kegiatan penambangan sejak sebulan yang lalu.
Dari keterangan Warga yang enggan di publikasikan Namanya di ketahui Imam Turmudi adalah pengusaha Pasir Ilegal Sukses mempunyai banyak titik Tambang Ilegal di Wilayah Pasir Sakti dan sekitarnya, dari Usaha ilegalnya ini Imam Turmudi berhasil menjadi pengusaha yang memiliki kekayaan yang berlimpah.
Anehnya walau pun Usaha Ilegalnya sudah terkenal di dunia Tambang Ilegal dan dilakukan dengan terang-terangan, Namun dirinya tidak pernah tersentuh Hukum,hingga memunculkan dugaan main mata antara Aparat penegak Hukum dengan Imam Turmudi
karena jelas APH di Negara kita yang mengaku Sebagai Negara Hukum dan menjadikan Hukum sebagai Panglima,membiarkan Usaha Ilegal Imam Turmudi beraktifitas dengan Terang-Terangan bahkan terkesan Kebal Hukum.
Perlu Kita catat Pasal 158 Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) mengatur pidana bagi orang yang melakukan penambangan tanpa izin. Pelaku dipidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
Pasal ini menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan kegiatan menambang tanpa izin sah (Izin Usaha Pertambangan/IUP) akan dikenai sanksi pidana, belum lagi kerugian Negara yang timbul akibat Usaha tambang ilegal yang pasti tidak membayar kewajiban Restribusi dan Pajak.
Sangat di sayangkan di tengah upaya pemerintah Daerah Lampung Timur dibawah pimpinan Ela – Azwar meningkatkan pendapatan Daerah justru Hal ini di biarkan,padahal jelas Potensi kerugian pajak dan Restribusi Daerah mencapai Miliaran bahkan Triliunan Rupiah setiap Tahun, namun Aparat Hukum dan Pemkab Lampung Timur tidak.melakukan upaya untuk menindak tegas Usaha Ilegal yang jelas hanya untuk memperkaya diri Pengusahanya.
(Tim)