
Lampung Timur, lantainewstv.com—Menindak lanjuti Laporan DPP LSM Lembaga Investigasi Bersama Rakyat (LIBRA). Pada tanggal 16 juli 2025 ke dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, Terkait kegiatan Tambang Elegal yang terletak di Way seputih Kabupaten Lampung Timur Provinsi Lampung. Maka Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung pada Hari Rabu memanggil ada Empat Penambang Pasir di Sepanjang Aliran way seputih yang di duga Ilegal.
Laporan DPP LSM LIBRA tersebut berdasarkan penemuan di lapangan dan Investigasi langsung ke lokasi kebeberapa tempat penambangan pasir yang ada di way seputih, serta konfirmasi kesalah satu pemilik penambang pasir ber inisial Wrn, dan Sdm.

Mereka menambang pasir di sungai tanpa izin merupakan pelanggaran hukum, khususnya UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Penambangan pasir, termasuk yang dilakukan di sungai, adalah kegiatan usaha pertambangan bahan galian golongan C. Untuk melakukan kegiatan pertambangan, terlebih dahulu wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) atau Izin Usaha Pertambangan Rakyat (IPR) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kegiatan Penambangan Pasir di Way Seputih ini diduga belum memiliki Izin hal ini telah melanggar Undang-Undang dan dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Pasal 158 UU No. 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. tentang Tindak Pidana Pertambangan yang dilakukan tanpa Izin, dengan ancaman Pidana Penjara dan denda.
Dampak Penambangan pasir ilegal tidak hanya Melanggar Hukum, tetapi juga memiliki dampak Negatif terhadap Lingkungan, seperti:
• Kerusakan habitat sungai dan ekosistem sekitarnya.
• Erosi dan perubahan morfologi sungai.
• Kerusakan jalan dan infrastruktur di sekitar lokasi penambangan.
• Pencemaran air dan udara akibat debu dan limbah pertambangan.

Anehnya kegiatan Tambang Pasir ini tetap saja Beroperasi, seolah olah KEBAL HUKUM dan seakan akan ada BEKING dari INVISIBLE HAND ( TANGAN TAK TERLIHAT ).
Menurut Ketua DPP LSM LIBRA Benny Purbaya, mengatakan, apabila hasil dari pemeriksaan DI Dinas Lingkungan Hidup Provinsi bahwa Para Penambang pasir ini tidak bisa menunjukan kelengkapan Izin Tambang sebagaimana yang diminta dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung, maka artinya mereka adalah penambangan pasir Elegal, dan kami akan laporkan langsung Ke APARAT PENEGAK HUKUM atas perbuatan mereka yang telah melanggar Hukum.

Nantikan Berita bersambung, dengan Judul LSM LIBRA melaporkan Penambang Pasi Ilegal ke APH pusat.
(Tim)