SUMSEL, lantainewstv.com–Pemerintah Kabupaten OKU Selatan hadiri Rapat Pengharmonisasian Rancangan Peraturan Bupati OKU Selatan Tahun 2023, Senin ( 18/12/2023). Bertempat Aula Musi Lt. 3 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Selatan.
Rapat ini dipimpin langsung oleh Ave Maria sihombing, Kepala Bidang Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Provinsi Sumatera Selatan.
Pengharmonisasian rancangan Peraturan Bupati ini adalah proses penyelarasan substansi rancangan Peraturan dan teknik penyusunan sehingga menjadi Peraturan yang merupakan satu kesatuan yang utuh dalam kerangka sistem hukum nasional.
Fasilitasi Harmonisasi ini merupakan upaya untuk menyelaraskan, menyesuaikan, memantapkan dan membulatkan konsepsi suatu rancangan Peraturan dengan Peraturan Perundang-undangan lain, baik yang lebih tinggi maupun sederajat dan hal-hal lain sehingga tersusun secara sistematis tidak saling bertentangan atau tumpang tindih.
Adapun agenda Harmonisasi Raperbup diantaranya tentang Pengelolaan Layanan Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Daerah, Penyelenggara Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Harmonisasi Raperbup Produk Lokal Unggulan Daerah, tentang Perangkat Desa, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, Tata Cara Pemungutan Pajak Daerah.
Selanjutnya Harmonisasi Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Bumi dan bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Harmonisasi Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pengelolaan Pajak Mineral bukan Logam dan Bantuan dan Opsen Mineral bukan Logam dan dan bantuan Ke Provinsi dan Harmonisasi Raperbup tentang Pengelolaan Reklame, Harmonisasi Raperbup tentang Tata Cara Pemungutan Pajak Air Tanah.
Harmonisasi Raperbup tentang Tata cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Raperbup tentang Tata cara Pembayaran dan Pelaporan Transaksi Usaha Pajak Barang dan Jasa tetentu atas Jasa Perhotelan, Makanan dan/atau Minuman.
Jasa Kesenian dan Hiburan dan Jasa Parkir melalui Jasa Online, Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Usaha, Harmonisasi Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Perizinan Tertentu dan Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Jasa Umum dan yang terahir Harmonisasi Raperbup tentang Tata Cara Pelaksanaan Pemungutan Retribusi Daerah yang sudah Kadaluarsa.
Hadir langsung pada Rapat ini, Plt Kadin Kominfo OKU Selatan, Kadinnakertrans, Kaban Bappenda, dan undangan lainnya yang menerima undangan.
(Awaludin)