Palembang, lantainewstv.com–Polisi berhasil menangkap Dani Andika, pelaku penusukan terhadap mantan istri dan kekasihnya, pada Jumat, Polisi terpaksa menembak kakinya saat hendak ditangkap karena mencoba melarikan diri.
Pelaku ditangkap tiga jam setelah melakukan aksi penusukan, di Jalan Tanjung Api-Api saat hendak melarikan diri ke Pulau Bangka, Dari tangan pelaku, polisi menyita sebilah pisau yang digunakan pelaku untuk menusuk kedua korban.
Motif pembunuhan itu sendiri karena pelaku terbakar api cemburu kepada korban, yang merupakan mantan istrinya, Sang mantan diketahui hendak menikah dengan pria lain.
Selain itu pelaku juga merasa sakit hati terhadap korban yang kerap mencaci-maki dirinya, Atas perbuatanya pelaku dijerat dengan pasal 338 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara.
(Red)