Oknum Sekcam Kota Metro Dwi Susanto di duga Amoral ,dan Hobi mengirim Vidio porno ke Istri Orang.

Lampung Selatan,(lantainewstv.com)SMSI – Berawal dari kecurigaan seorang Suami berinisial MO yang sering melihat Istrinya yang berinisial HI,asik bermain Hpnya dengan sembunyi – Sembunyi,membuat MO merasa Curiga dan diam – diam menyelidiki apa dan siapa yang membuat Istrinya Terkesan menutupi sesuatu,ahirnya terungkap bahwa Istrinya itu asik chating dengan seorang Laki – Laki pemilik acount FB Dwi Susanto dengan bahasa mesum bahkan Acount Dwi Susanto mengirim Vidio BF yang mempertontonkan Dua sejoli sedang melakukan hubungan badan.

Hal ini terungkap saat MO pura – pura berpamitan hendak mengikuti Kegiatan terapi dan Rukyah di salah satu pondok di kawasan Jati Agung dan baru bisa pulang keesokan harinya,Minggu (31/07/22).namun diam- diam MO masuk kerumah kembali menggunakan kunci cadangan,dan langsung merampas HP istrinya yang sedang asik menonton Vidio Porno yang dikirim oleh Acount Dwi Susanto hingga terjadi pertengkaran hebat diantara keduanya hingga berahir HI pergi meninggalkan Rumah,Dan MO yang penasaran siapa Dwi ini berusaha memancing dengan berpura – pura menjadi HI membalas chating Lewat inbok,namun Dwi Susanto yang tampaknya mulai curiga tidak membalas chat yang dilakukan MO dan malah menghapus chat dengan cara membatalkan pesan hingga Pesan itu hilang untungnya MO sempat menscreen shot percakapan HI dengan Dwi Susanto,dengan geram MO langsung mengancam akan melaporkan perbuatan Mesum Dwi Susanto ke Aparat hukum.

MO yang tidak terima ke esokan harinya mendatangi Kantor LSM Lantai dan Media Lantainewstv.com untuk mendampingi dirinya melapor ke pihak berwajib.Namun oleh Ketua Umum ditahan dulu dengan tujuan menyelidiki siapa pemilik Acount Dwi Susanto ini baru melaporkan ke unit Ciber Polda Lampung.

Setelah di selidiki belakangan terkuak di duga acount FB Dwi Susanto milik oknum pejabat Kota Metro yang saat ini menjabat sebagai Sekertaris Camat Metro Pusat,kota Metro bernama Dwi Susanto.Namun sayangnya Oknum tersebut Susah untuk ditemui guna konfirmasi,dihubungi lewat Wa tidak menjawab dan didatangi ke kantornya juga tidak ada di tempat.

Murtadho.SH Ketua umum LSM lantai saat diminta tanggapannya terkait masalah ini menyatakan Sangat mengutuk perbuatan oknum Sekcam ini “ini sangat mencoreng Citra ASN yang terikat dengan PP No 53 tahun 2010 dan PP No 94 tahun 2021,tentang Disiplin Aparatur Sipil Negara,apalagi Dia seorang yang mengemban jabatan selaku Sekcam” ujarnya

Dirinya akan mendampingi Korban mengadukan ini ke inspektorat Kota Metro dan ke Aparat Kepolisian,supaya tidak ada lagi oknum ASN yang berprilaku menyimpang dan A moral,”seharusnya Seorang ASN menjunjung tinggi Norma – Norma dan kewibawaan korp pegawai Negri Sipil.

Lebih jauh Murtadho.SH memaparkan perbuatan Oknum Sekcam ini jelas melanggar ketentuan : 

Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)  mengatur:

“Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan.”

Ancaman pidana terhadap pelanggar diatur dalam Pasal 45 ayat (1) UU ITE, yaitu ancaman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak 1 (satu) milliar rupiah.

(Redaksi)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *