Oknum RT Way Halim Diperiksa Bawaslu Bandar Lampung Soal Vidio Kayu Untuk Banner Caleg.

Bandar Lampung, lantainewstv.com–Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Bandar Lampung memanggil sejumlah aparat kelurahan Perumnas Way Halim terkait dugaan pelanggaran Pemilu, Senin (18/12/2023).

Adapun pemeriksaan Bawaslu Bandar Lampung untuk mengklarifikasi dugaan keterlibatan oknum aparat kelurahan setempat terkait pemasangan banner salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI Rahmawati Herdian.

Hasil pemeriksaan sementara, para aparat kelurahan tersebut mengaku hanya membereskan kayu untuk dibuat plang larangan buang sampah sembarangan.

PIC atau penanggung jawab Pemilu Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsa JP mengatakan dari hasil pemeriksaan sementara, para aparat kelurahan tersebut mengakui adanya banner di dalam gudang kelurahan.

“Mereka ke belakang, ke gudang, tiba-tiba ada banner, mereka mau beresin untuk ambil kayunya,” ungkap Oddy saat diwawancara, Senin (18/12/2023).

“Mereka mengaku enggak tau siapa yang naruh banner atau yang menertibkan banner-banner itu,” kata dia.

Menurut Oddy, dari pengakuan RT, banner tersebut hendak diambil kayunya untuk dijadikan plang larangan buang sampah.

Meski begitu, Oddy mengatakan pihaknya masih mendalami terkait unsur pelanggaran dalam peristiwa tersebut, Pasalnya, tidak ada konfirmasi kepada panwascam setempat terkait adanya penertiban banner caleg di wilayah tersebut.

Lebih lanjut, Oddy mengatakan bahwa para aparat kelurahan itu sendiri diklarifikasi dengan jumlah 20 pertanyaan, Namun, Oddy mengaku pihaknya belum dapat menyimpulkan hasil pemeriksaan.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *