Oknum Aparatur Desa Kebon Damar Diduga Lakukan Galian Pasir & Tak Kantongi Surat Izin Resmi.

Mataram Baru, Lantainewstv.com—Maraknya galian C di kabupaten Lampung Timur hingga saat ini masih terus berjalan, Walaupun tidak sedikit dari mereka para pelaku usaha galian C yang ditertibkan oleh aparat penegak hukum.

Namun hal itu tidak membuat mereka jera, atau tertib dalam administrasi dan legalitasnya, Dan malah semakin bertambah kegiatan penggalian, terutama galian pasir, Selasa (8/10/2024).

Seperti yang terjadi di desa Kebon Damar kecamatan Mataram Baru kabupaten Lampung Timur, kegiatan penambangan pasir yang dilakukan oleh oknum aparat desa terus dijalankan.

Menurut keterangan salah seorang pekerja yang ada dilokasi “Galian ini dikelola oleh pak Ratno dan pak Agus, kalau yang lain saya kurang paham,” ucapnya.

Saat tim awak media berusaha menemui kepala desa Kebon Damar kecamatan Mataram Baru kabupaten Lampung Timur di balai desa, kades tidak ada di tempat.

Hal tersebut dibenarkan oleh salah seorang pengelola galian pasir, yang mengatakan bahwa mereka menjual pasir untuk konsumen lokal sebesar 650 ribu, sedangkan untuk konsumen luar desa seharga 700 ribu hingga 750 ribu.

Kegiatan galian C bila dilakukan terus menerus dapat terjadi polusi udara dengan peningkatan debu. Dan tingkat erosi di lokasi penambangan pasir bisa mengakibatkan tanah longsor serta kurangnya debit air di lingkungan (pemukiman).

Sedangkan tingginya lalu lintas kendaraan bermuatan dapat membuat jalan mudah rusak, Untuk itu, dimohonkan kepada APH agar dapat menindak tegas para pelaku usaha galian C yang tidak mengantongi surat izin resmi, demi ketentraman dan kenyamanan lingkungan.

(Mr. Jo)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *