
Bandar Lampung, lantainewstv.com—Senin 06 Oktober 2025 Ketua Umum NGO Lantai, Murtadho, S.H., di dampingi Sekjen NGO Lantai, Firdaus dan Pengurus Perkumpulan Lingkaran Analisis Transparansi Indonesia (NGO Lantai) Mendatangi Polda Lampung guna melaporkan dugaan tindak pidana. Sebagaimana di maksud dalam Pasal 160 Undang-Undang No 3 tahun 2020 tentang Perubahan Undang-undang no 4 tahun 2009 tentang pertambangan Mineral dan Batubara yang di duga di lakukan oleh PT Margamulya Batu Sejahtera di Desa Margamulya kecamatan Bumi Agung Kabupaten Lampung Timur.
Kepada Awak Media Ketua Umum NGO Lantai Murtadho, S.H., didampingi Sekjen NGO Lantai Firdaus, menyampaikan Bahwa Laporan pengaduan terkait pelanggaran Pasal 160 Undang Undang No 3 tahun 2020 sudah di terima Sekretariat Umum Polda Lampung dan di tembuskan ke Mabes Polri dan Kompolnas di Jalan Tirtayasa VII Nomor 20, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan 1216.
Menurutnya PT Margamulya Batu Sejahtera baru mengantongi Izin Eksplorasi Namun sudah melakukan kegiatan Operasi Produksi sejak kurang lebih setahun yang lalu,ini jelas terbukti dan tidak dapat di enakan lagi.

Karena DLH sudah memeriksa Langsung ke lokasi Perusahaan dan pada tanggal 22 September 2025 dilakukan penyegelan Lokasi Tambang Batu PT Margamulya Batu Sejahtera.
Artinya secara syah dan meyakinkan PT Marga Mulya Batu Sejahtera yang berlokasi di Lahan milik Ketua Komisi 3 DPRD Lampung Timur Melanggar ketentuan Pasal 160 ayat 2 Undang Undang No 3 tahun 2020 berbunyi : “Setiap orang yang mempunyai IUP atau IUPK pada tahap kegiatan Eksplorasi tetapi melakukan kegiatan Operasi Produksi dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paiing banyak Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah).”
Ketentuan ini Sangat jelas dan walaupun DLH sudah menghentikan kegiatan Tambang ilegal PT Margamulya Batu Sejahtera, Tindak pidananya sudah terjadi secara terang benderang.
Dampaknya jelas selain kerusakan lingkungan, kerugian keuangan Negara jelas terjadi mengingat sudah sekian lama menjalankan produksi, PT Margamulya Batu Sejahtera tidak membayar kewajibannya membayar Restribusi ke Daerah dan Pajak, juga hak CSR warga sekitar yang terdampak juga di abaikan.

Hal ini juga menjawab tantangan dari Oknum di Perusahaan yang meminta agar NGO LANTAI melaporkan Perusahaan ke Polisi, Dan mengatakan Bahwa Laporan tidak akan di tanggapi karena selama berjalan kegiatan Produksi Ilegal Perusahan,mereka mengaku sudah berkordinasi dengan Oknum dari kepolisian sehingga Perusahaan bisa Aman melakukan kegiatan Haramnya.
Murtadho, S.H., mengaku yakin Pihak Kepolisian Akan Profesional dan akan segera menindaklanjuti Laporan pengaduan ini, karena Bukti sudah sangat terang Benderang. dan sebagai Antisipasi Laporan pengaduan di tembuskan ke Mabes Polri dan Kompolnas agar jika ternyata benar ada Main antara Perusahaan dengan Oknum Polisi, sehingga perkara ini tidak di Tindak lanjuti, Langkah selanjutnya bisa di lakukan sesuai Aturan yang berlaku.
(Tim)