Merasa Kebal Hukum, Dul Majid Tetap Lakukan Aktifitas Tambang Dlokasi Yang Sudah Di Segel DLH Prov. Lampung.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Luar biasa apa yang dilakukan Dul Majid, Pengusaha Tambang Pasir Ilegal di Desa Sukorahayu Kecamatan Labuhan Maringgai Kabupaten Lampung Timur, Meskipun Sudah sepakat menutup Usaha Tambang pasir Ilegal dengan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung dan di pasang Plang peringatan Larangan melakukan kegiatan Tambang Ilegal pada Kamis 03 Juli 2025, namun Esoknya Jumat 04 Juli 2025, Dul Majid kembali melakukan Aktifitas di Lokasi Tambang Pasir Ilegal miliknya.

Saat Awak media menyambangi Lokasi Nampak pekerja Tambang Ilegal sedang Sibuk mengemas Pasir silika kedalam karung dan Mobil Truk Pengangkut Pasir Silika sedang stanby di lokasi tanpa memperdulikan Plang yang di pasang Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Lampung yang berisi Larangan Melakukan Kegiatan Tambang Pasir silika Ilegal di lokasi tersebut.

Saat Awak media Lantainewstv.com melakukan peliputan dengan mengambil poto dan Rekaman Aktifitas pekerja yang sedang melakukan kegiatan Haram tersebut, Para Pekerja langsung tersulit emosinya dan hendak mengeroyok Wartawan yang sedang melakukan peliputan.

Dan untuk menghindari Hal yang tak di inginkan para Jurnalis bergegas meninggalkan Lokasi karena Emosi Para Pekerja yang merasa tidak terima Aktifitas melanggar Hukum yang dilakukannya di poto dan di vidiokan oleh Wartawan.

Nampaknya Pengusaha Tambang Pasir Silika bernama Dul Majid ini Tidak perduli dengan kesepakatan dengan Dinas Lingkungan Hidup untuk menghentikan Aktifitas Tambang Pasir Ilegal, dan mungkin karena merasa kebal hukum atau mungkin di backing oleh Orang kuat, dirinya tidak peduli dengan Plang yang jelas-jelas berisi Larangan melakukan kegiatan Tambang pasir Ilegal di lokasi tersebut.

(Karim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *