Menghina Media Lantainewstv lewat kolom koment Di status FB,Manajemen Lantainewstv.com Siap laporkan Acount FB Nuri Ita Utami ke Polisi.

Lampung Timur,lantainewstv.com – Acount FB Nuri Ita Utami diduga melakukan penghinaan ke Media Online Lantainewstv.com yang disambut dengan koment dari beberapa orang dengan komentar beragam.

Salah satu koment berasal dari Acount FB Nuri Ita Utami Tampa diketahui alasannya Acount FB tersebut mengeluarkan komentar bernada menghina dan mengata – ngatai lantainewstv untuk bertobat dengan ditambah emot monyet menutup muka.comentnya pun dibaca oleh puluhan pengguna FB,dari segala penjuru Dunia.

Tampa alasan yang jelas Nuri Ita Utami berkomentar “lantainews Iki senengane golek duit ๐Ÿ™Š๐Ÿ™Š๐Ÿ™Šora tobat”๐Ÿ™Š.”membuat puluhan telepon diterima Redaksi Lantainewstv.com menanyakan maksud dari komentar tersebut.

Hal ini membuat Pimpinan Perusahaan Lantainews TV memerintahkan Pimpinan Umum Redaksi dan jajarannya menyelidiki pemilik Acount FB Nuri Ita Utami.dari hasil penelusuran di ketahui Acount tersebut milik warga Labuhan Ratu Dua Kecamatan Way Jepara Kabupaten Lampung Timur yang merupakan Istri dari Sigit pengusaha hordeng di wilayah tersebut,dan saat ini tinggal di Mulyo Asri Tulangbawang barat.saat dihubungi via Telepon Nuri justru kembali menghina dan merasa tidak ada yang salah dengan komentarnya tersebut,dan meminta pembuktian secara hukum dan enggan meminta maaf.

Hal ini membuat Pimpinan Perusahan Lantainews TV Murtadho.SH,merasa gerah dan meminta Pimpinan umum Redaksi untuk mengambil jalur hukum dengan melaporkan ke pihak Polres Lampung Timur terkait dugaan penghinaan melalui media Sosial oleh Acount FB Nuri Ita Utami ” apa maksud komentarnya yang menjustis Lantainews TV dan ditambah emot monyet,bahkan meminta kami tobat,tobat bagaimana maksudnya” ujarnya.
“Kami ini Perusahaan pers yang berbadan hukum dan di lindungi Undang – undang,tidak akan kami biarkan Perusahaan dan Media kami di lecehkan dan dihina begini” tegasnya

Lebih jauh Murtadho juga menjelaskan ini masuk dalam Perbuatan yang dilarang Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang berbunyi sebagai berikut: โ€œSetiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.โ€ Perbuatan tersebut diancam pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 750 juta Rupiah. Pasal ini mengacu pada ketentuan penghinaan atau pencemaran nama baik yang diatur Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP dan merupakan delik aduan, sehingga untuk dapat ditindak perlu adanya aduan/laporan dari yang mengalami penghinaan.

“Tapi kami taat Hukum dan tetap menjunjung tinggi azas praduga tak bersalah,tugas kami hanya melaporkan,dan kami serahkan semua ke aparat hukum yang berwenang memeriksa,mengadili dan memutuskan,kami dengan legowo menerima apapun hasilnya nanti”pungkasnya.

(Sunarso)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *