Mengaku dari LSM di Lamteng & Komnas Ham, Heri dan Daeng Backingi Oknum Bendahara Cabul.

 

Lampung Tengah, lantainewstv.com—Kasus pencabulan Anak di bawah umur yang dilakukan Andri Prastyo Oknum Bendahara Kampung Bina Karya Mandiri kecamatan Rumbia Kabupaten Lampung Tengah dengan seorang siswi di salah satu Sekolah menengah Atas di Lampung Tengah, Kembali mengundang Pertanyaan Serius terhadap Penegakan Hukum di Negara Republik Indonesia yang kita cintai ini.

Hal itu terungkap saat orang tua korban mengaku bahwa setelah Berita terkait Kekerasan seksual yang di alami anaknya telah di selesaikan oleh Heri dan Daeng yang mengaku anggota LSM dan komnas Ham,dan sudah berdamai dengan di saksikan kepala Kampung dari Bina Karya Mandiri dan SK,dan anaknya sudah kembali bersekolah di SMA.

Menurutnya Semua sudah selesai dan kalau ada apa-apa Heri dan Daeng siap bertanggung jawab, dirinya mengaku juga bahwa Andri prastio pelaku pencabulan terhadap Anaknya sangat dekat dengan dirinya bahkan sudah seperti anaknya.

Apa yang di lakukan Heri dan Daeng yang mengaku anggota LSM dan HAM ini jelas melampaui kewenangan Hakim dan Aparat penegak Hukum karena Undang – Undang tindak pidana kekerasan seksual (“TPKS”) yaitu UU TPKS menyebutkan Pasal 23 UU TPKS, yang berbunyi:
Perkara Tindak Pidana Kekerasan Seksual tidak dapat dilakukan penyelesaian di luar proses peradilan, Hal ini berdasar pada asas lex superior derogate lebih inferiori yang menyatakan bahwa peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah.

Artinya sebagai anggota LSM dan Komnas Ham,Heri dan Daeng semestinya memahami terkait Undang – Undang Perlindungan Anak di mana seorang Presiden sekalipun tidak bisa menyelesaikan dugaan tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak di luar proses Peradilan,Namun ternyata kedua oknum anggota LSM dan Komnas Ham ini menganggap Undang – Undang sudah tidak berlaku bagi mereka.

Murtadho, S.H., ketua Umum Perkumpulan lingkaran Analisis Transparansi Indonesia mengaku geram mendengar peristiwa ini,menurutnya apa yang dilakukan kedua oknum Anggota LSM dan Komnas Ham ini sangat mempermalukan Organisasi LSM dan Komnas Ham tempat mereka bernaung,” terlalu gegabah dan sangat berani mereka itu ” ujarnya.

Dirinya Akan segera melakukan Upaya Hukum dengan melaporkan dugaan tindak pidana yang di lakukan Andri Prastyo oknum Bendahara Kampung Bina Karya Mandiri dan kedua orang yang telah berani menyelesaikan Tindak pidana kekerasan seksual terhadap anak ini Ke Polisi.

Menurutnya Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) memberi kemungkinan bagi korban atau siapapun yang mengatahui atau melihat peristiwa tindak kekerasan seksual untuk melakukan pelaporan. Pelaporan ini dapat dilakukan kepada Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA), lembaga penyedia layanan berbasis masyarakat, serta Kepolisian.

Hal tersebut tertuang di dalam Pasal 39 Ayat (1) UU TPKS. “Korban atau orang yang mengetahui, melihat, dan/atau menyaksikan peristiwa yang merupakan Tindak Pidana Kekerasan Seksual melaporkan kepada UPTD PPA, unit pelaksana teknis dan unit pelaksana teknis daerah di bidang sosial, Lembaga Penyedia Layanan Berbasis Masyarakat, dan atau kepolisian, baik di tempat korban berada maupun di tempat terjadinya tindak pidana,” paparnya.

Orang Tua yang membiarkan Anaknya menjadi korban kekerasan seksual juga bisa di laporkan ,Sanksi hukum tersebut diatur dalam pasal 80 UU 35/2014 diatas dimana dalam ketentuan tersebut yang berarti orang tua yang dengan sengaja tidak melaporkan kekerasan anak dalam keluarga dapat dipidana dengan kurungan penjara tiga tahun enam bulan paling lama dan didenda tujuh puluh dua juta rupiah.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *