Membayar sukses Fee 15 % ke oknum Dosen DPP yang mengaku jadi Pengacara Warga,Puluhan WargaTrimulyo Diperiksa Kejari Sukadana.

Sekampung,lantainewstv.com – Selasa 31 Desember 2024,Tim Kejaksaan Negeri Sukadana memeriksa puluhan Warga Trimulyo di Balai Desa Mekar mulyo kecamatan Sekampung Kabupaten Lampung Timur,guna mendalami Dugaan Tindak pidana pada pembayaran Sukses fee Jasa Hukum yang di duga dilakukan Oknum Dosen Unila, yang mengaku menjadi Pengacara berinisial DPP dan pokja yang di bentuknya.

Pemeriksaan ini merupakan Tindak lanjut Dari Surat Kejaksaan Agung Republik Indonesia No : R – 3670/F.2/Fd.1/12/2024 tentang pemberitahuan Tindak lanjut Laporan pengaduan terkait mohon di tindaklanjuti,di proses secara Hukum tentang Dugaan adanya tindakan pemerasan,Suap ataupun Tindak pidana korupsi dalam pemberian ganti rugi Tanah eks Register Proyek strategis Nasional (PSN) Bendungan Margatiga Lampung Timur ,Lampung.

Seperti marak di beritakan di berbagai Media ahir – ahir ini,Dengan mengaku Sebagai Advokat,Oknum Dosen Unila berinisial DPP berhasil meraup dana Miliyaran Rupiah pada termin 1 Pencairan Dana UGR Tanah eks Register,sebagai Sukses Fee selaku Advokat / Pengacara Warga,dan berhasil mengumpulkan Dana kurang lebih 3,4 Miliyar,yang menurutnya di bagikan ke Oknum pemerintah pusat,Aparat Penegak Hukum dan pokja – pokjanya.

Belakangan terkuak ternyata DPP bukan Advokat dan merupakan ASN yang bekerja Pada Fakultas Hukum Unila sebagai seorang Dosen,Manuver luar biasanya berhasil meyakinkan Warga dan Advokat yang sudah sejak tahun 2021 membela Warga,dan ahirnya bersedia bersama DPP membuat kesepakatan kerja terkait Hak dan kewajiban Kuasa hukum terhadap Warga serta Sukses fee yang akan diterima oleh Advokat / pengacara Warga yang berjuang membantu Warga memperoleh ganti rugi tanah eks Register di desa Tri sinar dan Mekarmulyo yang sebenarnya sudah berhasil mendapat jawaban dari Pemerintah pusat,di tahun 2022 pemerintah Resmi melepas Hak atas tanah eks Register yang terdampak genangan banjir Bendungan Margatiga,hingga Warga ahirnya tahu dan memilih membayar Sukses fee ke Advokat yang ditunjuk sebagai kuasa Subtitusi Hi .Kemari SH.MH yang harus cuti dari Profesi Advokat di Agustus 2024,karena dilantik menjadi Anggota DPRD Lampung Timur, yang sebelumnya bertindak sebagai kuasa Resmi Warga sejak tahun 2021,Namun belum puas dengan 3,4 miliyard DPP dengan mengutus Anaknya yang seorang Advokat BTP yang sebeumnya tidak dikenal Warga, bersama Oknum LSM dan preman berusaha mengambil Sukses fee yang jelas bukan Haknya dengan Cara memaksa,menakut – nakuti,dan menipu Warga dengan mengaku utusan Advokat Hi ,Kemari SH.MH,hingga Warga takut dan terkecoh membayar ke Mereka.

Akibatnya Kondisi Masyarakat kembali mencekam dengan kedatangan orang – tak di kenal yang berkeliling dengan Kendaraan roda 2 dan roda 4 yang mendatangi Warga yang menerima Sukses fee.

Dampak perbuatan DPP dan Rekan – rekannya Warga mulai tampak gelisah dan ketakutan,apalagi di tambah lagi Warga yang membayar ke DPP di periksa Tim Kejaksaan Negeri Sukadana dan dihujani pertanyaan mulai dari Masyarakat kenal tidak dengan DPP,
Setau masyarakat DPP itu siapa?
Kapan DPP masuk dan bergabung?
Apakah masyarakat menandatangani surat kuasa/perjanjian? ,
Saat memberikan fee masyarakat di tf atau tunai?,Kalau tunai tf atas nama siapa?,
Kalau cash siapa yg ngambil uang kemasyarakatan?,
Pokja itu siapa?,
Kenapa Kwitansi atas nama Pokja?, hingga pertanyaan
Berapa nominal yang diberikan dan
Apakah dengan paksaan atau dengan ancaman?

Pertanyaan ini membuat Warga yang merupakan Orang Awam akan Hukum,semakin ciut nyalinya karena merasa sudah membayar ke DPP dan takut terbawa Masalah akibat perbuatan DPP dan kawan – kawan.

(Tim)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *