Mayat Wanita Tanpa Busana Ditemukan Sudah Membusuk Di Bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Way Besai.

Lampung Barat, lantainewstv.com–Warga Pekon Sukapura, Kecamatan Sumberjaya, Kabupaten Lampung Barat (Lambar) geger. Mereka menemukan mayat seorang perempuan tanpa busana, Jumat (1/12/2023) pukul 13.40 WIB.

Jenazah mengambang di bendungan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Way Besai. Belakangan diketahui, identitas mayat ini adalah ES (17), seorang siswi SMA warga Way Tenong, Lambar.

Panit 1 Reskrim Polsek Sumber Jaya, Ipda Mahmudi, mengatakan jasad ditemukan Eko, pegawai PLTA Way Besai.

Awalnya, Eko mengira jasad tersebut bangkai hewan. la kemudian meminta bantuan rekannya untuk mengangkat.

Namun ketika didekati, mereka berdua terkejut karena ternyata jasad perempuan yang sudah membusuk. Atas penemuan ini, keduanya langsung melapor ke Polsek Sumber Jaya.

“Kami langsung berkoordinasi dengan UPT Puskesmas Sumber Jaya untuk mengevakuasi jasad tersebut,” jelas Mahmudi mewakili Kapolres Lambar AKBP Ryky Widya Muharom.

Identitas mayat diketahui setelah seorang warga melihat ciri-ciri jenazah yang ternyata keluarganya. Saat itu juga, warga tersebut langsung melapor ke kedua orang tua korban.

“Setelah mengecek dan melihat jenazah, pihak keluarga meyakini bahwa korban merupakan Elis,” tutur Mahmudi.

Menurut Mahmudi, korban memiliki ciri khusus di bagian jari kelingking kiri dan kanan yang bengkok alias tidak bisa lurus. “Selain itu, memiliki gingsul dan pada bagian mata bentuknya kurang normal,” ungkapnya.

Korban diketahui telah hilang dan tidak pernah kembali ke rumah sejak Selasa (28/11/2023) sekira pukul 06.30 WIB.

Tidak ditemukan tanda-tanda terjadinya kekerasan pada tubuh korban. Dugaan sementara, ia tewas bunuh diri.

“Depresi karena terlilit banyak utang dari pinjaman online (pinjol),” ujarnya. Korban juga sebelumnya telah mencoba bunuh diri dengan meminum autan, Namun, berhasil diselamatkan.

Dari hasil pemeriksaan, penyebab korban tewas karena gagal napas akibat banyaknya cairan yang menutupi saluran pernapasan. “Pihak keluarga menolak untuk dilakukan autopsi dengan membuat berita acara penolakan,” tandasnya.

(Red)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *