Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) SMSI Provinsi Lampung buka posko pengaduan Tambang Emas liar di Way Kanan.

Way Kanan,lantainewstv.com(SMSI).

Walaupun sudah dilakukan razia gabungan oleh Polres Way Kanan namun Serikat Media Siber Indonesia Kabupaten Way Kanan akan terus menurunkan Tim untuk pantauan aktivitas tambang liar lainnya.

Selain itu LKBH SMSI Provinsi Lampung buat Posko pengaduan masyarakat dengan adanya Tambang Emas Liar dan juga maraknya perjudian sabung ayam yang ada di Bumi Ramik Ragom Way Kanan.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua LKBH  SMSI  Provinsi Lampung  Riduawan Habibie .SH.MH .di ruang kerjanya .Jumat (12/8)

” LKBH SMSI Provinsi Lampung telah membuat Tim bersama SMSI  Way Kanan untuk mengawasi atau memantau perkembangan tambang emas liar yang lagi marak terutama di lahan milik pemerintah PTP VII Bapu , setelah Razia Gabungan dan  adanya pernyataan bahwa Polres bersama TNI dan Pemerintah berkomitnen tertibkan tambang ilegal di wilayah hukum Polres Way Kanan  .” Tegas Habibie. 

Lebih lanjut Ketua LBKH ini   mendukung himbauan Kapolres kepada para pelaku penambang agar segera menghentikan segala aktivitas penambangan emas ilegal. Dampak penambangan emas ilegal itu dapat menyebabkan rusaknya lingkungan dan membahayakan masyarakat luas. Permasalahan lain yang juga muncul dari praktik pertambangan ilegal tak hanya soal kesehatan dan lingkungan saja. Lebih dari itu, sehingga perlu disadari bersama. 

Untuk kerusakan lahan milik PTP VII Bapu  Ketua Lembaga Konsultasi Bantuan Hukun Serikat Media Siber Indonesia Provinsi Lampung Riduan Habibi.SH.MH menyatakan akan membantu memberantas dan mengungkap  pelaku penambangan emas liar di lahan milik Negara PTP VII.

” Kami akan mengumpulkan bahan untuk mencari siapa saja pelaku dan beking tambang emas liar di Lahan milik Negara PTP VII Bapu.” Imbuhnya.

Lebih lanjuta Habibie mengatakan bila ada pihak Polidi yang terlibat  akan kami laporkan ke Polda maupun Kapolri untuk di proses karena dengan sengaja merusak lahan milik negara untuk kepentingan pribadi atau kelompok , Untuk Anggota TNI   akan diteruskan ke Mabes TNI AD apabila ada oknum TNI AD yang memjafi bekingnya ,  Sesuai dengan  arahan ketua dewan Pembina Jenderal Dudung Abdurahman pada Rapimnas SMSI  di Jakarta Mabes TNI AD, 21-22 Juli 2022

” Kami juga membuka posko pengaduan buat masyrakat Way Kanan yang tau siapa dalang dari penambangan di lokasi tanah milik negara kepada kami di nomor 0813-8780-1959 .” Imbuhnya.

” Pelapor akan kami lindungi indentitasnya sehingga tidak perlu ragu-ragu lagi untuk menyampaikan laporannya.” Tutup Habibie.

Selama seminggu kedepan LKBH SMSI Provinsi Lampung terus menantau perkembangan tentang tambang emas ini dan segere melaporkan okmun-okmun yang merusak lahan milik negara di lahan PTP VII Bapu.

(Tim..SMSI WK)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *