Lakukan Pungli Ke Pasien Peserta BPJS, Warga Bersama Kades Negeri Jemanten Akan Laporkan Klinik Aditya Putri.

Lampung Timur, lantainewstv.com—Setelah pernah menolak mengakui mengutip Biaya dan mengaku di fitnah oleh warga yang mengaku di kenakan biaya Saat berobat ke klinik Aditya Putri di Desa Sukaraja Tiga, kecamatan Margatiga Kabupaten Lampung Timur,bahkan dengan Arogan Nyoman, Direktur Klinik Aditya menyebut Warga sebagai “Anjing kejepit”.

Saat di konfirmasi beberapa waktu yang lalu, Ternyata Diam-diam Manajemen Klinik Aditya Putri memanggil beberapa Warga peserta BPJS yang pernah berobat ke Klinik untuk mengembalikan Uang yang pernah di pungut Klinik saat berobat di Klinik milik Oknum ASN di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Timur.

Hal ini di sampaikan beberapa Warga ke Awak Media sambil menunjukan Photo saat pengembalian Dana di Klinik beberapa Waktu yang langsung di berikan oleh pemilik Klinik tersebut.

“Kami di hubungi pihak Klinik, diminta datang ke Klinik untuk dikembalikan uang yang kami bayar waktu berobat dulu” ujar Warga.

Kepada Warga Bu Nengah, pemilik Klinik menyampaikan Uang itu dikembalikan karena Klinik mendapat teguran dari BPJS, Walaupun dirinya juga menjelaskan bahwa uang itu adalah untuk membayar obat-obat yang di luar BPJS.

Kepala Desa Negeri Jemanten, Halim Bangsawan yang ikut mendampingi Warga saat di Konfirmasi menjelaskan Pengembalian Dana tersebut merupakan Komitmen pihak BPJS dengan Warga Saat pertemuan antara Warga dan pihak BPJS di Balai Desa Negeri Jemanten.

Saat itu setelah Berita yang di muat dengan judul “Klinik Aditya Putri Desa Sukaraja Tiga di duga pungut Biaya ke Pasien BPJS” di media & Kanal youtube Lantainewstv.com tersebut Viral, pihak BPJS langsung merespon dengan datang ke kantor Desa Negeri Jemanten.

Disana di sampaikan bahwa semua Pasien BPJSn yang berobat ke semua Fasilitas kesehatan tidak di pungut biaya sedikitpun, dan meminta Kepala Desa untuk mendata Warga yang pernah di pungut biaya untuk di kembalikan Dana yang sudah di bayarkan ke klinik Aditya Putri.

Saat di konfirmasi di Klinik Aditya Putri, Direktur Klinik Aditya Putri, Nyoman sempat terjadi ketegangan akibat Istrinya Bu Nengah yang tiba-tiba keluar dan dengan kasar berkata ke Awak Media yang sebelumnya dengan Santun meminta izin bertemu dan melakukan konfirmasi ke Nyoman selaku pemilik Klinik tersebut, dan di izinkan, sikap Kasar Bu Nengah yang juga ASN di Dinkes Lampung Timur ini akhirnya membuat suasana menjadi Panas dan konfirmasi gagal di lakukan.

Penasehat Hukum Desa Negeri Jemanten Murtadho.SH dari Perhimpunan Advocaten Indonesia saat di minta tanggapan terkait pungutan yang di lakukan Klinik Aditya Putri terhadap Pasien Peserta BPJS menyampaikan Bahwa pungutan tersebut sangat tidak di benarkan dan ada sanksi admitrasi yang bisa di berikan oleh pihak BPJS, baik teguran maupun pemutusan Kerjasama.

Namun di samping Sanksi Administrasi ada juga sanksi pidana, karena apa yang di lakukan oleh Pihak Klinik merupakan perbuatan Pungli yaitu tindakan meminta uang atau imbalan lain secara tidak sah oleh seseorang (biasanya oknum pejabat atau pegawai negeri) dalam pelayanan publik atau urusan administratif.

Pungli juga merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang dan termasuk tindakan korupsi, yang merugikan masyarakat dan menghambat pelayanan publik yang baik.

Sanksi Pidana:
KUHP, Pelaku pungli dapat dijerat dengan Pasal 368 ayat (1) KUHP tentang pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun, menurut Pusiknas Bareskrim Polri.
•UU Tipikor, Jika pelaku adalah penyelenggara negara, maka dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E, dengan ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Dalam beberapa kasus, pelaku pungli juga dapat dikenai denda, Penting untuk dicatat, Pemberian atau penerimaan pungli merupakan tindakan melawan hukum dan dapat dipidana, Pungli dapat dilakukan oleh siapa saja, termasuk masyarakat umum, PNS, dan pejabat.

Walaupun Pihak Klinik Aditya Putri sudah mengembalikan Uang yang di pungli dari Pasien BPJS yang menjadi korban pungli pengembalian hasil pungli tidak akan menghapus pidana.

Meskipun pengembalian uang hasil pungli mungkin menjadi pertimbangan meringankan dalam proses hukum, namun tidak menghilangkan fakta bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana, Murtadho yang Akrab di panggil Edo menjelaskan:

Dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, menyatakan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara (termasuk hasil pungli) tidak akan menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi.

Tidak Menghapus Tindak Pidana, Pengembalian uang hasil pungli hanya merupakan salah satu faktor yang bisa dipertimbangkan dalam proses hukum, tetapi tidak menghilangkan fakta bahwa pelaku telah melakukan tindak pidana pungli.

Bisa Jadi Pertimbangan Meringankan, Pengembalian uang hasil pungli bisa menjadi pertimbangan bagi hakim dalam menentukan beratnya hukuman, tetapi tidak serta merta membuat pelaku bebas dari hukuman.

Konsekuensi Hukum, Pelaku pungli tetap akan diproses secara hukum, dan pengembalian uang hanya salah satu aspek dalam proses tersebut.

Obsruction of Justice, Jika pelaku mencoba menyembunyikan atau mengembalikan uang hasil kejahatan untuk menghindari proses hukum, hal ini bisa dianggap sebagai “obstruction of justice” (penghalang-halangan proses hukum) dan bisa menambah hukuman,” pungkasnya.

(Toni)

Share

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *